Sidang BKKD Bojonegoro, Ahli Soroti Batas Tanggung Jawab “Penganjur” dalam Dakwaan Korupsi

Table of Contents


Surabaya, Monitor Pos  - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (7/4/2026) malam. Agenda persidangan menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Airlangga yang memberikan pandangan dari perspektif hukum pidana dan linguistik.

Ahli pidana, Dr Adriano, menegaskan bahwa penerapan pidana terhadap seseorang harus merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait pihak yang dianggap “menganjurkan” terjadinya suatu tindak pidana. Ia menjelaskan, tidak semua bentuk anjuran dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Menurutnya, Pasal 55 ayat (2) KUHP mengatur bahwa pihak yang menganjurkan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang secara jelas dan sengaja dianjurkan. Dengan demikian, terdapat batasan tanggung jawab yang tidak boleh ditafsirkan secara luas.

“Tidak bisa menggeneralisasi istilah ‘mengarahkan’ atau ‘menganjurkan’ tanpa melihat sejauh mana keterlibatan dan dampak langsungnya,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menilai bahwa jika tidak terdapat keterlibatan langsung dalam pelaksanaan tindak pidana, maka dugaan pelanggaran lebih tepat ditempatkan pada ranah administratif, bukan pidana.

Sementara itu, ahli bahasa dan sastra Indonesia, Dr Moch Jalal, memaparkan analisis dari perspektif linguistik pragmatik. Ia menekankan bahwa makna suatu ujaran tidak dapat ditentukan hanya dari kata-kata yang diucapkan, melainkan harus dilihat dari konteks, maksud, dan dampaknya.

Dalam penjelasannya, Jalal menguraikan tiga lapisan dalam tindak bahasa, yakni lokusi (apa yang diucapkan), ilokusi (maksud yang ingin dicapai), dan perlokusi (dampak yang ditimbulkan). Menurutnya, dalam konteks hukum, aspek ilokusi menjadi kunci utama untuk menilai apakah suatu pernyataan dapat dikategorikan sebagai tindakan “mengarahkan”.

“Tidak semua komunikasi yang berkaitan dengan tindakan orang lain bisa langsung dianggap sebagai bentuk perintah atau arahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanpa analisis yang cermat terhadap konteks dan maksud komunikasi, terdapat risiko penafsiran berlebihan yang dapat berimplikasi pada kesalahan dalam penetapan tanggung jawab hukum.

Dalam perkara ini, mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, didakwa turut berperan dalam dugaan korupsi proyek BKKD melalui tindakan yang dianggap “mengarahkan” kepala desa dalam proses pencairan anggaran dan penunjukan pihak ketiga.

Menanggapi keterangan para ahli, penasihat hukum terdakwa, Bukhari Yasin, menilai dakwaan terhadap kliennya lemah secara hukum. Ia menyebut tudingan tersebut hanya didasarkan pada keterangan lisan sejumlah aparatur desa tanpa dukungan bukti kuat.

“Kesaksian yang disampaikan terkesan seragam dan tidak didukung fakta yang kuat. Ini menjadi catatan penting dalam pembelaan kami,” ujarnya kepada wartawan.

Bukhari juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa terdakwa justru mendorong mekanisme lelang dalam pelaksanaan proyek. Selain itu, ia menegaskan tidak terdapat aliran dana yang diterima kliennya, sebagaimana diakui oleh para saksi di persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna mendalami fakta-fakta serta menguji kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut.

S Aminah Firdaus