Tim Hukum GRIB Jaya Tegaskan Klaim Kepemilikan Lahan Tanah Abang Memiliki Dasar Kuat

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melalui kuasa hukumnya, Wilson Colling, menegaskan bahwa kliennya, Sulaeman Effendi, memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan di kawasan bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wilson menyampaikan bahwa bukti kepemilikan tersebut berupa dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Menurutnya, dokumen tersebut menunjukkan bahwa lahan dimaksud bukan merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia, sebagaimana yang sebelumnya diklaim oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan strategis Tanah Abang, mencakup wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati. Secara geografis, area tersebut berbatasan dengan Jembatan Tinggi di sisi utara, jalan raya di timur, rel kereta api serta sungai di barat, dan kawasan permukiman di bagian selatan.

“Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga saat ini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berusia lebih dari satu abad,” ujar Wilson dalam keterangannya di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, hingga kini tidak pernah terdapat proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi yang sah dari pemilik sebelumnya kepada negara. Oleh karena itu, pihaknya menilai klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Wilson juga mengungkapkan bahwa saat ini lahan tersebut dimanfaatkan secara produktif dengan disewakan kepada perusahaan ekspedisi swasta serta digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan operasional.

GRIB Jaya Tantang Negara Tunjukkan Bukti

Sementara itu, Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall, turut membantah pernyataan pemerintah terkait status kepemilikan lahan tersebut. Ia mengaku telah lama mengenal dan mengetahui riwayat tanah di kawasan tersebut.

“Saya sudah puluhan tahun di sini. Tanah ini bukan milik kereta api,” tegasnya.

Hercules menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan verifikasi bersama apabila pemerintah memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ia bahkan menantang pemerintah untuk menunjukkan dokumen legal secara transparan.

“Kalau memang ini milik negara, silakan bawa bukti. Kita periksa bersama asal-usulnya, hak pakainya, hingga status hukumnya,” ujarnya.

Meski demikian, Hercules menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah, terutama jika lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan publik.

“Kalau memang ini bagian dari program negara, program pemerintah, mari kita bicarakan dengan baik,” katanya.

Rencana Pemerintah untuk Hunian Rakyat

Sebelumnya, pada Minggu (5/4/2026), Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau langsung lokasi lahan kosong di Tanah Abang yang disebut sebagai aset negara dan selama ini dikuasai organisasi kemasyarakatan. Dalam kunjungan yang juga dibagikan melalui media sosial, sempat terjadi perdebatan antara dirinya dan Hercules.

Pemerintah berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Tujuan saya membangun rumah rakyat di sini, bukan untuk pengembang,” ujar Maruarar dalam pertemuan dengan perwakilan ormas pada Senin (6/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, pihak GRIB Jaya kembali menegaskan bahwa status kepemilikan lahan masih perlu dibuktikan secara hukum dan meminta pemerintah untuk menunjukkan dasar klaim secara jelas dan terbuka.

Firmansyah