TNI AD Klarifikasi Insiden Lenteng Agung, Tegaskan Bukan Bentrokan Warga

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di kawasan Lenteng Agung, yang sebelumnya disebut sebagai bentrokan antara aparat dan warga.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Donny Purnomo menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan konflik fisik maupun sengketa lahan, melainkan bagian dari kegiatan penertiban aset milik TNI AD.

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 oleh Pusat Zeni Angkatan Darat di atas lahan yang sah secara hukum sebagai aset TNI AD. Lahan tersebut merupakan bagian dari aset satuan Denzijihandak/SDS Pusziad dengan luas total 44.841 meter persegi dan telah memiliki sertifikat Hak Pakai sejak 2016.

Adapun area yang ditertibkan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi, yang selama ini difungsikan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif. Penataan ulang kawasan tersebut dilakukan seiring dengan pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada peningkatan kebutuhan fasilitas, termasuk hunian bagi personel.

Donny menjelaskan, sesuai ketentuan, rumah dinas di kawasan tersebut masuk kategori Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Dengan demikian, penghuni yang telah pensiun, pindah tugas, atau tidak lagi memenuhi syarat diwajibkan mengembalikan rumah kepada satuan.

Ia menambahkan, proses penertiban telah melalui tahapan persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi telah dilakukan sejak pertengahan 2024 dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari RT, RW, pemerintah kelurahan dan kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.

Selain itu, pihak TNI AD juga telah melayangkan tiga kali surat peringatan, yakni pada Oktober 2024, Desember 2024, dan Agustus 2025, sebagai bagian dari prosedur resmi sebelum pelaksanaan penertiban.

Lebih lanjut, penertiban dilakukan terbatas pada 15 unit rumah yang telah dalam kondisi kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak awal 2026. Kegiatan tersebut turut didampingi aparat kepolisian setempat serta unsur terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, TNI AD menegaskan bahwa kegiatan di Lenteng Agung merupakan bagian dari upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas, bukan konflik ataupun sengketa lahan sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.

Shinta