Usai Bayar Pajak, Motor Warga Hilang di Samsat Palembang, Siapa Bertanggung Jawab?
Peristiwa tersebut dialami Apriyanti (36) saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat yang berlokasi di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Sako, Palembang, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Motor Honda BeAT miliknya dilaporkan hilang saat ia berada di dalam kantor.
Apriyanti menuturkan, dirinya telah memarkirkan kendaraan sesuai prosedur dengan menggunakan karcis parkir dan memastikan kunci stang dalam kondisi terkunci. Namun, saat kembali ke lokasi parkir usai menyelesaikan administrasi sekitar pukul 10.00 WIB, motor tersebut sudah tidak ditemukan.
“Saya masuk parkir pakai karcis, kunci stang juga sudah terkunci. Tapi setelah selesai, motor sudah hilang,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Kejadian itu membuat korban panik hingga sempat menangis histeris di lokasi. Video reaksinya bahkan beredar luas di media sosial. Apriyanti mengaku terpukul lantaran sepeda motor tersebut baru saja ia lunasi sekitar satu tahun lalu.
“Sakit sekali, motor itu baru lunas. Karcis parkir, kunci, dan STNK masih saya pegang, tapi motornya tidak ada,” katanya.
Dari informasi yang diperoleh, pihak Samsat sempat menyampaikan bahwa kamera pengawas (CCTV) di area parkir tidak berfungsi saat kejadian berlangsung. Sementara itu, pengelola parkir dan pihak Samsat menyatakan akan melakukan rapat internal untuk membahas kemungkinan ganti rugi maupun langkah pencarian kendaraan.
Korban mengaku diminta menunggu keputusan lebih lanjut dalam satu hingga dua hari ke depan karena pimpinan terkait sedang tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, Apriyanti telah melapor ke Polsek Sako. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp15 juta. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Secara hukum, tanggung jawab atas kehilangan kendaraan di area parkir menjadi perhatian penting. Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365, 1366, dan 1367, setiap pihak yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3416/Pdt/1985 menegaskan bahwa hubungan antara pengguna dan pengelola parkir merupakan bentuk perjanjian penitipan barang. Dengan demikian, kehilangan kendaraan dalam area parkir pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pengelola.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi pengelola fasilitas publik untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan fungsi CCTV dan pengawasan optimal, guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Christina Dewi
