Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Tata Kelola Dana Otsus Berbasis Data

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memaparkan penguatan pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Rapat tersebut turut membahas kebijakan Otsus Papua, Otsus Aceh, serta Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan skema desentralisasi fiskal di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Ribka menegaskan bahwa dana Otsus merupakan instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan di Papua, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan. Sejumlah program telah berjalan, mulai dari pemberian beasiswa dalam dan luar negeri, peningkatan kualitas tenaga pendidik, hingga pembangunan dan peningkatan fasilitas layanan kesehatan.

“Memberikan beasiswa luar negeri, dalam negeri, ini bagian dari amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. Kemudian pembiayaan perbaikan sekolah, pembiayaan guru, serta layanan kesehatan seperti Puskesmas banyak yang dibiayai dari dana Otsus. Namun saat ini tantangannya adalah belum seluruh data terdokumentasi secara terintegrasi,” ujarnya.

Ribka menyoroti perlunya penguatan sistem data dalam tata kelola dana Otsus agar pelaksanaannya dapat lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut pemerintah tengah mendorong pengembangan sistem interoperabilitas data lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bappenas.

Menurutnya, integrasi data menjadi kunci penting dalam memastikan efektivitas belanja negara. “Sebuah negara yang baik pasti berangkat dari data. Saat ini Bapak Presiden juga telah menginstruksikan penguatan Satu Data Indonesia, dan seluruh kementerian sedang membangun koordinasi untuk itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sistem terpadu tersebut diharapkan mampu menyatukan berbagai platform data sehingga memudahkan evaluasi, pengawasan, serta perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa semangat Otsus lahir dari kebutuhan afirmasi dan percepatan pembangunan di Papua, termasuk peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta pemberian kewenangan yang lebih luas kepada daerah.

“Otonomi khusus merupakan bagian dari komitmen negara untuk menjawab ketertinggalan pembangunan, dengan memberikan afirmasi bagi Orang Asli Papua serta penguatan kewenangan daerah,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memperkuat sinergi antara pusat dan daerah guna memastikan dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua dan daerah otonomi khusus lainnya.

Syafira NS