Yusril Tegaskan Independensi Jaksa, Kasasi Delpedro Tunggu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk langkah kasasi yang ditempuh aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan sejumlah pihak terkait.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026), Yusril menyampaikan bahwa meskipun institusi kejaksaan berada dalam lingkup eksekutif, para jaksa tetap memiliki independensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap langkah hukum yang diambil, termasuk pengajuan kasasi, harus dipandang dalam kerangka profesionalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi putusan pengadilan sebagai manifestasi dari independensi kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, upaya hukum lanjutan harus berlandaskan norma hukum acara pidana agar mampu menghadirkan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Yusril menjelaskan bahwa perkara Delpedro Marhaen diproses sejak tahap awal menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Namun, putusan dijatuhkan setelah diberlakukannya KUHAP baru pada awal 2026, sehingga menimbulkan perdebatan terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengajuan kasasi.

Menurutnya, ketentuan peralihan dalam KUHAP mengatur bahwa proses yang telah berjalan tetap menggunakan aturan lama. Akan tetapi, terdapat pula asas hukum yang menyatakan bahwa perubahan hukum seharusnya mengacu pada ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Hal inilah yang memunculkan diskursus akademik mengenai boleh tidaknya kasasi diajukan terhadap putusan bebas setelah KUHAP baru berlaku.

“Dalam kondisi seperti ini, kewenangan sepenuhnya berada pada Mahkamah Agung untuk menilai apakah permohonan kasasi dapat diterima atau tidak,” ujar Yusril.

Ia menambahkan bahwa pihak terdakwa memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi hukum melalui kontra-memori kasasi, termasuk dengan mengacu pada perubahan regulasi yang terjadi. Sementara itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memutuskan untuk tidak menerima permohonan kasasi atau tetap memeriksa pokok perkara, sesuai pertimbangan majelis hakim.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan menghormati apapun putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.

Ke depan, ia berpandangan bahwa apabila seluruh proses peradilan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas seharusnya tidak lagi diajukan upaya hukum lanjutan oleh jaksa, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sebagai bagian integral dari keadilan yang harus ditegakkan dalam sistem hukum nasional.

Shinta