Kasus Hak Asuh Anak dan Dugaan Pelanggaran Hukum Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Atensi Negara

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Kasus yang menimpa seorang ibu berinisial OLH atau Lisa menjadi perhatian publik setelah muncul rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang mencakup sengketa hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan pemberian obat penenang terhadap anak, hingga keberadaan anak warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri tanpa pengawasan pihak yang disebut memiliki hak asuh sah.

Kuasa hukum Lisa dari NU Bogor Raya Law Firm, Dr. (c) H. Budi Kasan Besari Adinagoro, SH., MH., CLA bersama Sekretaris Jenderal Endang Supriyatna, SH menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Menurut kuasa hukum, perkara bermula dari pernikahan sipil antara Danny S. Djayaprawira dan Lisa pada 7 Desember 2001. Dari pernikahan tersebut lahir seorang anak perempuan berinisial GID pada 3 Agustus 2008 sebagaimana tercatat dalam dokumen kependudukan resmi.

Pihak keluarga menyebut GID tumbuh sebagai anak berprestasi dan memperoleh sejumlah penghargaan akademik serta beasiswa selama berada dalam pengasuhan ibundanya.

Namun, hubungan rumah tangga keduanya kemudian mengalami konflik. Pada 2019, kedua belah pihak membuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 yang mengatur pembagian harta bersama serta pengasuhan anak yang disebut berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur.

Dugaan Rekayasa Gugatan Cerai

Pada 2021, Danny S. Djayaprawira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Lisa menilai proses gugatan berlangsung secara verstek karena diduga terdapat penyampaian alamat yang tidak sesuai sehingga tergugat disebut tidak mengetahui adanya persidangan.

Kuasa hukum menyatakan fakta tersebut baru diketahui Lisa sekitar dua tahun kemudian saat mengurus dokumen kependudukan di Bali dan mendapati status keluarganya telah berubah.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam dokumen gugatan perceraian, termasuk perbedaan tanggal lahir anak. Dalam dokumen gugatan disebutkan anak lahir pada 3 Maret 2008, sedangkan berdasarkan dokumen resmi tercatat lahir pada 3 Agustus 2008.

Menurut kuasa hukum, perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen dan alat bukti yang digunakan dalam proses persidangan.

“Laporan terhadap penasihat hukum yang menangani perkara tersebut telah diajukan ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta dan kami mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” ujar kuasa hukum.

Sengketa Harta dan Dugaan Tekanan

Pada 2022, kedua pihak kembali membuat Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2022 terkait pengaturan pembagian harta bersama dan deviden usaha milik Danny S. Djayaprawira selaku pemilik PT Dimensi Internasional.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya pembagian sebesar 25 persen dari hasil usaha yang menjadi hak Lisa. Namun dalam perjalanannya, konflik disebut semakin memanas dan muncul dugaan tekanan apabila dilakukan gugatan gono-gini.

Dugaan Perampasan Anak

Konflik memuncak pada 2 Juli 2023 ketika GID diduga dibawa oleh ayahnya tanpa persetujuan pihak ibu. Sejak saat itu, Lisa mengaku kehilangan akses komunikasi dengan anaknya.

Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan bahwa anak diberikan obat penenang jenis Cipralex dalam dosis tinggi dalam jangka waktu lama. Selain itu, terdapat dugaan pembatasan terhadap aktivitas pendidikan dan sosial anak.

Atas berbagai dugaan tersebut, sejumlah laporan polisi telah diajukan ke Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Utara. Namun pihak keluarga menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

Adapun laporan yang telah diajukan antara lain LP/B/1302/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, LP/B/1467/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, LP/B/3084/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan LP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami meminta perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses penanganan perkara perlindungan anak ini berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata kuasa hukum.

Dugaan Penerbitan Paspor Tanpa Persetujuan

Pada Januari 2025, muncul dugaan penerbitan paspor anak tanpa persetujuan ibu kandung. Kuasa hukum menduga terdapat intervensi oknum dalam proses administrasi penerbitan dokumen tersebut.

Situasi semakin berkembang setelah diketahui bahwa anak berada di Singapura dan telah memiliki student pass.

Pada 22 April 2026, tim kuasa hukum mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan memperoleh informasi bahwa anak memang berada di negara tersebut. Namun hingga kini disebut belum ada fasilitasi pertemuan antara ibu dan anak.

Kuasa hukum meminta Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Singapura mengambil langkah aktif untuk memastikan keselamatan anak, memfasilitasi komunikasi antara ibu dan anak, melakukan asesmen kesehatan fisik dan psikologis secara independen, memberikan perlindungan hukum terhadap anak WNI di luar negeri, serta menelusuri dugaan pelanggaran administrasi penerbitan paspor.

Menurut pihak keluarga, kasus tersebut tidak lagi sekadar menjadi sengketa rumah tangga, melainkan telah berkembang menjadi persoalan perlindungan anak, hak asasi manusia, dan dugaan pelanggaran hukum lintas institusi.

“Kami hanya ingin seorang ibu dapat kembali bertemu anaknya dan memastikan anak tersebut berada dalam kondisi aman, sehat, serta mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” pungkas kuasa hukum.

@Iyus