Kejagung Tahan Anggota Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Ekspor CPO
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman perkara melalui pemeriksaan terhadap 28 saksi, penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, serta analisis notulensi ekspose bersama ahli.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Saat itu, YHF selaku anggota Ombudsman RI disebut menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta penelusuran informasi melalui media.
Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan RI.
Namun dalam prosesnya, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan yang semula berfokus pada kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Perubahan materi laporan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan kemudian menjadi dasar rekomendasi Ombudsman RI agar kebijakan DMO dicabut.
Penyidik juga mengungkap bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 diduga disusun secara tidak sesuai prosedur. Dokumen yang seharusnya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan RI selaku pihak terlapor, disebut turut diberikan kepada pihak lain, termasuk tim kuasa hukum dari AALF Legal.
LAHP tersebut selanjutnya diduga digunakan sebagai dasar materi gugatan tata usaha negara maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Dokumen itu juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan lepas (onslag) pada perkara pidana ekspor CPO yang melibatkan korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Selain itu, penyidik menduga YHF menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening pihak lain berinisial ANK, serta memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.
Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YHF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
@Iyus
