Kemendagri Tegaskan KTP-el Tetap Berlaku untuk Layanan Publik, Fotokopi Masih Diperbolehkan
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el tetap menjadi dokumen identitas kependudukan resmi yang sah digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
“KTP-el tetap digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan dan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk verifikasi identitas diri,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat tetap dapat menunjukkan maupun menggunakan KTP-el dalam berbagai aktivitas yang membutuhkan identitas resmi, seperti proses check-in hotel, layanan perbankan, hingga kebutuhan administratif lainnya.
Menurut Teguh, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya juga masih diperbolehkan sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan pelayanan. Namun demikian, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap memperhatikan aspek keamanan data pribadi masyarakat.
“Penggunaan fotokopi KTP-el harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, penyimpanan data, dan keamanan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam upaya memperkuat perlindungan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan pengembangan sistem layanan berbasis digital dan elektronik. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Saat ini, Ditjen Dukcapil tercatat telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna. Pemanfaatan data dilakukan melalui sejumlah metode verifikasi elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik dan digital guna meningkatkan keamanan serta efisiensi layanan publik.
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum tersampaikan secara utuh sehingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat.
“Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya,” tegas Teguh.
Kemendagri memastikan penguatan sistem administrasi kependudukan akan terus dilakukan agar pelayanan publik semakin modern sekaligus mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi masyarakat.
Syafira NS
