Kementerian PANRB Perkuat Sinergi dengan DPR dan Ombudsman Tingkatkan Pelayanan Publik
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat perumusan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan Ombudsman RI memiliki posisi strategis sebagai lembaga pengawas independen dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
“ORI merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara maupun instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya juga bebas dari campur tangan kekuasaan lain,” ujar Rini saat audiensi bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy dan Wakil Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Rini, Kementerian PANRB dan Ombudsman RI memiliki keterkaitan fungsi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dan penanganan maladministrasi, sementara Kementerian PANRB bertugas menyusun kebijakan, melakukan pembinaan, evaluasi, serta mempercepat reformasi birokrasi di instansi pemerintah.
Ia menegaskan, transformasi pelayanan publik saat ini diarahkan pada pendekatan yang berpusat pada masyarakat atau human-centered public services. Pendekatan tersebut menempatkan kebutuhan dan pengalaman nyata masyarakat sebagai dasar dalam penyusunan layanan pemerintah.
“Pemerintah terus mendorong layanan yang berorientasi pada kebutuhan dan karakteristik warga, sekaligus mendukung pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian secara berkelanjutan,” kata Rini.
Sebagai bagian dari strategi transformasi tersebut, pemerintah juga terus memperkuat pemutakhiran dan verifikasi data lintas sektor secara real-time guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Kementerian PANRB dan Ombudsman RI dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik nasional.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah, DPR RI, dan pemangku kepentingan nasional menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi bersama dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Mutiara NA
