Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Dorong Lahirnya Wirausaha Baru

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari strategi pemerintah memperluas kesempatan kerja dan memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional.

Program tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru di berbagai sektor ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan program TKM Pemula merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha skala kecil dan menengah.

“Melalui program ini, pemerintah ingin mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru yang mampu menciptakan peluang kerja dan memperkuat perekonomian masyarakat di daerah,” kata Estiarty dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, proses pendaftaran bantuan dibuka hingga 17 Mei 2026 dan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui platform SIAPkerja dan Bizhub. Masyarakat yang memenuhi syarat diminta segera melengkapi dokumen administrasi dan mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam program tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing penerima untuk mendukung kebutuhan usaha, baik berupa pembelian peralatan maupun bahan baku usaha sesuai bidang yang dijalankan.

Adapun sektor usaha yang menjadi prioritas dalam program ini meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun, memiliki KTP atau e-KTP, serta berdomisili di Indonesia. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu orang anggota keluarga.

Selain itu, calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal setingkat SMA/SMK, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, serta tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Penerima bantuan juga dipastikan belum pernah memperoleh bantuan TKM Pemula ataupun TKM Lanjutan dari Kemnaker serta tidak sedang menerima program bantuan Perluasan Kesempatan Kerja pada tahun berjalan.

Persyaratan lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi atau layanan kewirausahaan yang diterbitkan lembaga pelatihan resmi Kemnaker selama periode 2025–2026. Peserta juga diwajibkan memiliki ide usaha atau usaha yang telah berjalan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemnaker menegaskan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

“Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi seperti NIK, PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak lain. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu,” tegas Estiarty.

Setelah masa pendaftaran berakhir, Kemnaker akan melakukan tahapan seleksi administrasi, penilaian kelayakan usaha, hingga wawancara terhadap calon penerima bantuan. Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.

Kemnaker juga menekankan bahwa penerima bantuan wajib menggunakan dana sesuai proposal usaha yang diajukan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026.

Ali Amran