Kepala Desa Ujung Genteng Tekankan Netralitas dan Kondusivitas Terkait Sengketa Lahan yang Berlanjut ke Pengadilan
Kepala desa mengungkapkan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa sebelumnya telah difasilitasi untuk bertemu dan bermusyawarah di kantor desa. Namun, upaya tersebut belum membuahkan titik temu.
“Kedua belah pihak sudah pernah duduk bersama di kantor desa, namun tidak menemukan kesepakatan hingga akhirnya berlanjut ke persidangan. Jika sudah sampai ke ranah tersebut, kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai kepala desa sejak dilantik pada tahun 2022, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik merupakan hal-hal yang objektif berdasarkan pengetahuan dan kewenangannya selama menjabat.
“Perkara ini kini sedang berjalan di pengadilan. Apa pun hasilnya nanti, kami akan menghormati karena kedua belah pihak memiliki hak yang sama. Harapan kami, situasi di desa tetap kondusif,” tambahnya.
Lebih lanjut, kepala desa menekankan bahwa pemerintah desa bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili atau memutuskan perkara.
“Kami bukan pengadilan dan bukan pihak yang bisa mengjustifikasi. Hal-hal yang berkaitan dengan putusan adalah kewenangan pengadilan. Kami hanya berupaya menciptakan suasana yang aman dan nyaman, serta telah menempuh pendekatan kekeluargaan,” tegasnya.
Terkait aspek legalitas kepemilikan lahan, kepala desa menjelaskan bahwa objek tanah tersebut tercatat memiliki kewajiban pajak yang secara rutin dibayarkan. Ia menyebut bahwa pembayaran pajak sebelumnya dilakukan oleh seorang warga bernama Ibu Rani, kemudian dilanjutkan oleh Bapak Topik yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Rachmini.
“Objek tersebut memiliki data SPPT, kalau tidak salah nomor 29, 30, dan 31, serta tercatat. Sebelum pemekaran wilayah, data tersebut juga sudah ada. Desa Ujung Genteng sendiri berdiri sejak 2008,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pemecahan objek pajak atas lahan tersebut.
Menanggapi isu dugaan pemalsuan data berupa SPPT, kepala desa dengan tegas membantah keterlibatannya.
“Saya tidak pernah membuat atau mengeluarkan surat keterangan objek pajak baru. Saya berpegang pada prinsip kejujuran, apalagi menyangkut pertanahan. Bukan hanya hukum dunia, tapi juga ada konsekuensi hukum akhirat yang saya yakini,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat tekanan dari sejumlah pihak yang menginginkan penerbitan dokumen baru terkait objek pajak tersebut. Namun, permintaan itu ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan data yang sudah ada.
“Memang ada pihak yang marah, baik dari penggugat maupun warga. Tapi saya harus tetap jujur dan berpegang pada aturan, karena objek pajaknya sudah terdaftar,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan kepala desa dari wilayah lain, yakni Kepala Desa Cibenda Hurung, ia menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, yang bersangkutan juga termasuk salah satu pihak penggugat.
“Informasinya ada klaim lahan di wilayah sini, tetapi secara detail saya tidak mengetahui. Yang saya pahami, saya hanya melakukan evaluasi terkait pembayaran PBB,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai asal-usul pihak yang saat ini menempati lahan, kepala desa mengaku masih belum memperoleh bukti kepemilikan yang jelas.
“Saya sempat bertanya apakah ada bukti pembelian dan dari siapa, namun sejauh ini belum ada kejelasan. Yang pasti, ada sekitar belasan warga yang menempati lahan tersebut, dan bangunan di sana sudah ada sebelum saya menjabat,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, kepala desa kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayahnya.
“Yang utama bagi kami adalah menjaga kondusivitas desa dan memastikan masyarakat tetap merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
RED
