Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Table of Contents


Banten, Monitor Pos. - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Banten, Ade Yuliasih, mengulas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 terkait pelaksanaan Pemilihan Umum dalam kunjungan reses yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (13/05/2026).

Dalam reses tersebut, Ade Yuliasih menyoroti wacana pelaksanaan pemilu dua tahap sebagaimana tertuang dalam putusan MK tersebut, yakni Pemilu nasional Presiden, DPD, dan DPR pada tahun 2029, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan lokal kepala daerah dan DPRD tingkat 1 dan 2 pada tahun 2031.

“Dalam Putusan MK Nomor 135 yang mewacanakan pemilu dua tahap, yakni 2029 untuk Presiden, DPD, dan DPR serta 2031 untuk pemilihan kepala daerah dan DPRD, hal ini menjadi perhatian karena perlu dikaji dari sisi konstitusi. Sebab, UUD 1945 mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun. Jika tahap kedua dilakukan pada 2031, maka akan ada perpanjangan masa jabatan bagi DPRD tingkat I dan II serta kepala daerah,” ujarnya.

Ade Yuliasih menilai pelaksanaan putusan tersebut perlu didahului dengan amandemen UUD. Mengingat proses amandemen dinilai tidak mudah, sementara tahapan Pemilu 2027 sudah akan dimulai--persoalan ini masih akan dibahas bersama KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari upaya menyerap berbagai isu pemerintahan dan hukum di daerah.

“Sebagai anggota Komite I DPD RI yang bermitra dengan bidang pemerintahan dan hukum, hadirnya saya di sini untuk menyerap serta menyampaikan berbagai persoalan yang ada di daerah untuk dibawa ke pusat. Saya juga berharap pembahasan hari ini dapat dibawa Pak Ihsan dari KPU Provinsi ke tingkat pusat untuk dibahas lebih lanjut, termasuk terkait persiapan data pemilu, penyelenggara, dan antisipasi pelanggaran pada pemilu mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga fokus utama yang sedang dilakukan KPU, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, serta pendidikan pemilih berkelanjutan guna meningkatkan kualitas Pemilu.

“Kami juga menilai masukan dan evaluasi menjadi bagian penting dalam proses perbaikan penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kehadiran Ibu Hj. Ade Yuliasih di Kantor KPU Provinsi Banten. Hal ini penting karena kami sebagai pelaksana teknis tentu membutuhkan berbagai masukan dan evaluasi untuk perbaikan proses pemilihan ke depan,” tegas Mohamad Ihsan.

Suherman