Lahan Bersertifikat di Sukabumi Menjadi Tergugat Hal Ini Yang Akan Menjadi Perhatian Khusus Untuk Penegakan Hukum
Tanah yang berada di Blok Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi itu kini menjadi objek sengketa setelah berdiri sejumlah bangunan tanpa dokumen resmi. Bangunan tersebut diduga ditempati belasan orang tanpa izin pemilik, tanpa perjanjian sewa, maupun transaksi jual beli yang sah.
Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai pemilik sah, Rachmini justru digugat secara perdata oleh para penghuni ke Pengadilan Negeri Cibadak. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 48/Pdt.G/2024/PN Cbd.
Juru bicara PN Cibadak, Yahya Wahyudi, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusan tingkat pertama menolak seluruh eksepsi tergugat. Namun, dalam pokok perkara, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
“Tidak dapat diterima itu bukan berarti ditolak. Artinya, gugatan masih bisa diajukan kembali. Status hukumnya tetap status quo,” ujar Yahya kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai oleh Dede Halim, dengan Yahya Wahyudi sebagai salah satu hakim anggota saat perkara diperiksa pada 2024.
Tidak puas dengan putusan tersebut, para penggugat—di antaranya Sumarja, Deden Sutedi, Entis Sutisna, Asep S, Neng Yulianti, Nenah, Takim, serta H. Adi Supriadi—mengajukan banding. Permohonan banding diajukan pada 2 September 2025 dan teregister pada 27 November 2025 dengan nomor perkara 684.
Dalam putusan banding, pengadilan menerima permohonan para pembanding, namun tetap menguatkan putusan PN Cibadak. Selain itu, para pembanding diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.
“Putusan banding pada prinsipnya menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Yahya.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Permohonan kasasi diajukan oleh para penggugat dengan nomor perkara 1632 K/Pdt/2026.
Majelis kasasi dipimpin oleh Nurul Elmiyah sebagai ketua, dengan anggota Lucas Prakoso dan Nani Indrawati. Hingga kini, putusan kasasi belum diterbitkan.
Yahya menjelaskan, berkas kasasi telah dikirim pada 12 Januari 2026 dan diterima Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026. Dengan demikian, perkara tersebut masih berstatus belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selama putusan kasasi belum keluar, status lahan tetap dalam kondisi status quo. Kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut pun masih menunggu putusan final dari Mahkamah Agung.
RED
