LaNyalla Minta PBMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Penggunaan Ilegal Identitas Organisasi
Pernyataan tersebut disampaikan LaNyalla saat membuka Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Muaythai Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (18/5/2026) malam. Pada hari yang sama, LaNyalla juga membuka Musprovlub Muaythai Indonesia Jawa Tengah di Solo.
Menurut LaNyalla, penggunaan identitas organisasi secara tidak sah telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saya sudah meminta Ketua Bidang Hukum dan Ketua Badan Yudisial PBMI untuk melakukan kajian serta mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengaku-ngaku dan menggunakan lambang maupun identitas PBMI tanpa hak,” ujar LaNyalla.
Anggota DPD RI tersebut menilai kelompok yang mengatasnamakan PBMI itu masih membangun narasi yang berisi tuduhan dan fitnah yang dinilai dapat mengganggu pembinaan olahraga prestasi Muaythai di Indonesia. Ia juga menyebut terdapat dugaan upaya mengajak atlet untuk terlibat dalam kelompok tersebut.
LaNyalla menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi PBMI yang sah dan diakui secara resmi oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta International Federation of Muaythai Associations (IFMA).
“PBMI di Indonesia hanya satu. Organisasi inilah yang diakui KONI, KOI, dan IFMA. Atlet yang bergabung dengan kelompok di luar organisasi resmi tidak dapat mengikuti pertandingan resmi seperti PON, SEA Games, maupun event internasional di bawah IFMA,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa atlet, pelatih, maupun wasit yang terlibat dalam kelompok di luar organisasi resmi berpotensi dikenakan sanksi organisasi melalui Badan Yudisial PBMI.
Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan bahwa keputusan PBMI membekukan sejumlah kepengurusan Pengprov Muaythai Indonesia sebelumnya dilakukan berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku saat itu. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya mosi tidak percaya yang dinilai berisi tuduhan tidak berdasar terhadap kepemimpinannya.
Menurutnya, tuduhan bahwa PBMI vakum dan tidak menjalankan organisasi bertentangan dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan selama periode kepengurusan sebelumnya, PBMI tetap menjalankan berbagai agenda nasional dan internasional, termasuk kejuaraan nasional, pelatihan wasit dan juri, pemusatan latihan atlet, hingga pengiriman atlet ke SEA Games Thailand.
“Seluruh kegiatan organisasi berjalan dan memiliki bukti administrasi yang jelas. Karena itu, tuduhan yang dilayangkan saat itu dianggap mencederai marwah organisasi,” katanya.
LaNyalla menambahkan, keputusan pembekuan kepengurusan daerah telah sesuai dengan ketentuan AD/ART PBMI Tahun 2015 yang masih berlaku sebelum dilakukan perubahan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa PBMI tanggal 10 April 2026.
Sementara itu, Musprovlub Muaythai Indonesia Jawa Tengah menetapkan Yohan Mulia sebagai Ketua Pengprov Muaythai Indonesia Jawa Tengah masa bakti 2026–2030 secara aklamasi. Mantan petarung internasional tersebut menjadi calon tunggal dalam forum musyawarah.
Adapun Musprovlub Muaythai Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan amanah kepada Surya Wijaya untuk memimpin Pengprov Muaythai Indonesia DIY periode 2026–2030.
Musprovlub di dua wilayah tersebut diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat pembinaan olahraga Muaythai nasional menuju prestasi di tingkat internasional.
Joko Kartono
