Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Peran Pencegahan Kecelakaan Kerja
Menurut Yassierli, paradigma perlindungan tenaga kerja di Indonesia perlu bergeser dari pendekatan yang selama ini bersifat reaktif menuju langkah promotif dan preventif guna menekan angka kecelakaan kerja di berbagai sektor industri.
“Pendekatan yang hanya berfokus pada kompensasi setelah kecelakaan terjadi tidak akan cukup kuat dalam jangka panjang. Investasi pada upaya pencegahan justru akan memberikan dampak besar terhadap efisiensi dan perlindungan pekerja,” ujar Yassierli saat menjadi pembicara dalam kegiatan bertajuk Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Data tahun 2025 menunjukkan jumlah klaim kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 319.224 kasus. Dari angka tersebut, sebanyak 9.834 kasus menyebabkan kematian pekerja, sementara 4.133 kasus lainnya mengakibatkan cacat fungsi maupun cacat total.
Yassierli menilai tingginya angka kecelakaan kerja menjadi sinyal perlunya penguatan sistem K3 secara menyeluruh, mulai dari peningkatan edukasi, pengawasan, hingga penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan industri.
Selain kecelakaan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyoroti masih rendahnya pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Sepanjang 2025, tercatat hanya 158 kasus PAK, angka yang dinilai belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia menjelaskan, data global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menunjukkan sebagian besar kematian pekerja justru berkaitan dengan penyakit akibat lingkungan kerja yang tidak sehat dan kurang aman.
Karena itu, Menaker menilai implementasi program promotif dan preventif harus diperkuat bersamaan dengan perluasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Saat ini, penerapan SMK3 baru dilakukan sekitar 18 ribu perusahaan dari total sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia.
“Penguatan budaya K3 harus menjadi gerakan bersama agar perlindungan tenaga kerja tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan di tempat kerja,” katanya.
Untuk mempercepat penguatan sistem K3 nasional, Kemnaker menetapkan tiga agenda prioritas yang akan dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, memperkuat tata kelola dan sistem layanan K3 nasional, termasuk optimalisasi pengelolaan klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program promotif dan preventif berbasis wilayah. Ketiga, memastikan implementasi SMK3 berjalan nyata dan terukur di perusahaan.
Menanggapi arahan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemnaker melalui pembahasan teknis yang lebih mendalam dan terstruktur.
Ia menyebut langkah yang akan segera dilakukan meliputi integrasi data ketenagakerjaan, penyempurnaan mekanisme klaim, pemetaan wilayah prioritas rawan kecelakaan kerja, hingga penyusunan program pencegahan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kami berharap sinergi ini menjadi langkah awal untuk membangun budaya K3 yang lebih kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh sektor industri Indonesia,” ujar Saiful.
Ali Amran
