Mendagri Dorong Penguatan Forkopimda, FKUB, dan TPKS untuk Jaga Stabilitas Daerah
Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara yang berlangsung di Ballroom Merumatta Senggigi Lombok, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan bertajuk Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Peningkatan Sinergitas Menjaga Kerukunan, Keamanan, dan Ketertiban Umum itu awalnya dirancang sebagai agenda pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi di kawasan Maluku dan Nusa Tenggara. Namun, atas kesepakatan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai momentum koordinasi antar unsur pimpinan daerah.
Dalam arahannya, Tito menegaskan terdapat tiga elemen utama yang perlu diperkuat daerah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan. Pertama adalah keberadaan Forkopimda yang dinilai menjadi forum strategis karena menghimpun seluruh unsur pimpinan daerah dengan kewenangan besar di bidang keamanan dan ketertiban.
“Saya melihat ada tiga hal penting di daerah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan. Salah satunya Forkopimda, karena di dalamnya terdapat pimpinan yang memiliki pengaruh besar seperti Pangdam, Kapolda, Kajati, Kajari, Kabinda, dan unsur lainnya,” ujar Tito.
Selain Forkopimda, Mendagri juga menyoroti pentingnya peran FKUB dalam menjaga keharmonisan sosial dan kerukunan antarumat beragama, terutama di wilayah yang rawan terhadap isu-isu keagamaan.
Menurut Tito, FKUB perlu lebih aktif melakukan pendekatan dan komunikasi langsung kepada masyarakat guna mencegah potensi konflik sejak dini. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala di sejumlah daerah terkait dukungan anggaran bagi operasional FKUB.
“Kalau FKUB aktif bergerak dan proaktif mendatangi daerah-daerah rawan, biasanya situasi akan tetap kondusif. Tetapi jika tidak berjalan optimal, penanganannya baru dilakukan setelah konflik terjadi,” katanya.
Poin ketiga yang menjadi perhatian Mendagri adalah pembentukan dan optimalisasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Ia menyebut masih terdapat sejumlah daerah yang belum membentuk maupun mengaktifkan tim tersebut secara maksimal.
Padahal, pembentukan TPKS merupakan amanat regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
Menurut Tito, TPKS memiliki fungsi penting dalam menyusun langkah penanganan konflik sosial secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penghentian konflik, hingga proses pemulihan pascakonflik.
“Pembentukan tim penanganan konflik sosial ini penting karena merupakan amanat undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Djamari Chaniago, Maruarar Sirait, Lalu Muhamad Iqbal, Emanuel Melkiades Laka Lena, Hendrik Lewerissa, Sherly Tjoanda, serta jajaran Forkopimda dari wilayah Maluku dan Nusa Tenggara.
Melalui penguatan sinergi antarlembaga di daerah, pemerintah berharap stabilitas nasional, kerukunan masyarakat, dan keamanan wilayah dapat terus terjaga di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.
Galih
