Pemerintah Dorong Hubungan Industrial Transformatif demi Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XI antara manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Karyawan (Sekar) Telkom di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam sambutannya, Menaker menekankan bahwa kemajuan industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Menurutnya, pembangunan sektor usaha yang berkelanjutan hanya dapat tercapai apabila terdapat keselarasan kepentingan antara perusahaan dan pekerja.
“Pemerintah memiliki prinsip bahwa industri harus berkembang dan para pekerjanya juga harus merasakan kesejahteraan. Membangun keseimbangan itu memang bukan hal mudah, tetapi menjadi arah kebijakan yang terus kami dorong,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan terus dilakukan agar mampu menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi global tanpa mengurangi perlindungan bagi tenaga kerja.
Lebih jauh, Yassierli juga mendorong transformasi peran serikat pekerja agar semakin strategis dan adaptif terhadap perkembangan industri modern. Menurutnya, hubungan antara manajemen dan pekerja perlu dibangun melalui pendekatan kolaboratif, bukan konfrontatif, sehingga mampu melahirkan inovasi dan produktivitas di lingkungan kerja.
“PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan titik awal untuk membangun hubungan industrial yang lebih transformatif dan berorientasi pada kemajuan bersama,” katanya.
Menaker berharap penandatanganan PKB XI di lingkungan Telkom dapat menjadi contoh praktik hubungan industrial yang harmonis bagi perusahaan lain di Indonesia. Nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan dinilai tetap relevan sebagai fondasi hubungan kerja modern yang kompetitif dan berdaya saing tinggi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Dian Siswarini mengatakan, PKB XI menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Dian, pembaruan PKB juga diarahkan untuk memperjelas batas kewenangan antara manajemen, serikat karyawan, dan pekerja, sekaligus memperkuat penerapan sistem merit di lingkungan perusahaan.
“PKB Telkom XI diharapkan semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ali Amran
