Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK Terkait Batas Belanja Pegawai Daerah

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Pemerintah menegaskan pelaksanaan ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Maret 2026 terkait implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak undang-undang diberlakukan pada 5 Januari 2022.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan aparatur sipil negara, keberlanjutan fiskal daerah, dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut pemerintah telah menemukan solusi konkret untuk meredam kekhawatiran pemerintah daerah terkait potensi pelanggaran ketentuan belanja pegawai.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.

Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD melalui asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan yang lebih baru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.

“Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Menurut Tito, pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap skema kebijakan yang telah disepakati bersama. Kementerian Keuangan, lanjut dia, akan memastikan instrumen UU APBN mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin kepastian kerja bagi PPPK.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan menyusun kerangka rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih terukur dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.

Rapat tingkat menteri itu turut dihadiri Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, serta Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.

Mutiara NA