Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor maritim yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko.
“Negara harus hadir tidak hanya di darat, tetapi juga hingga ke tengah laut untuk memastikan setiap awak kapal memperoleh perlindungan kerja yang layak,” ujar Menaker dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, sektor penangkapan ikan merupakan bidang pekerjaan berisiko tinggi dan kerap bersinggungan dengan yurisdiksi lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan standar hukum yang kuat dan komprehensif guna melindungi para pekerja dari potensi eksploitasi maupun pelanggaran hak.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia dinilai telah menempatkan diri sejajar dengan negara-negara maritim maju dalam penerapan standar perlindungan tenaga kerja berbasis hak asasi manusia di sektor kelautan.
Konvensi ILO Nomor 188 mengatur sejumlah aspek penting yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan. Di antaranya adalah penetapan usia minimum dan standar kesehatan awak kapal, kewajiban perjanjian kerja tertulis yang transparan, serta jaminan kondisi kerja yang layak selama berada di atas kapal.
Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya penyediaan akomodasi dan konsumsi yang memadai, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta akses terhadap layanan medis bagi awak kapal. Tak kalah penting, jaminan sosial bagi pekerja menjadi bagian integral dalam skema perlindungan yang diatur.
Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk memberantas praktik kerja paksa dan bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, khususnya di sektor perikanan. Pemerintah berkomitmen menciptakan industri yang bersih, adil, dan berkelanjutan.
Konvensi tersebut sendiri diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa sebagai penyempurnaan berbagai aturan sebelumnya, guna memperluas cakupan perlindungan bagi jutaan pekerja perikanan di seluruh dunia.
Ratifikasi ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja nasional. Momentum May Day 2026 dimanfaatkan sebagai penanda arah baru kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi Konvensi ILO 188 akan terus dikawal melalui penguatan regulasi nasional serta koordinasi lintas sektor, guna memastikan seluruh ketentuan dapat berjalan efektif di lapangan.
Ali Amran,C.ILJ
