Pemerintah Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin ASN, 34 Kasus Pelanggaran Dibahas dalam Sidang BPASN
Sidang yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/5/2026), dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini selaku Ketua BPASN.
Dalam keterangannya, Menteri Rini menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN,” ujar Rini.
Dari total 34 kasus yang dibahas, pelanggaran paling banyak terkait ketidakhadiran kerja tanpa keterangan yang mencapai 10 kasus. Selain itu, terdapat tujuh kasus pelanggaran integritas, enam kasus terkait izin perkawinan dan perceraian, lima kasus asusila, lima kasus tindak pidana korupsi, serta satu kasus pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri (PDHAPS).
Pemerintah menilai penegakan disiplin ASN menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk menjunjung tinggi etika, integritas, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang BPASN sendiri merupakan mekanisme administratif yang memberikan ruang keberatan dan banding bagi ASN yang tidak menerima keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat berwenang lainnya.
Melalui mekanisme tersebut, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, hingga membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPK.
Pemerintah berharap proses penegakan disiplin melalui BPASN dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi negara.
Mutiara NA
