Pemkot Tangerang Tegakkan Hukum, Lahan Eks SDN Rawa Bokor Ditertibkan Secara Persuasif

Table of Contents


Tangerang, Monitor Pos - Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan masyarakat melalui langkah penertiban lahan yang memiliki dasar hukum sah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban lahan eks SDN Rawa Bokor di Kecamatan Benda yang dilaksanakan secara persuasif oleh tim gabungan, Jumat (24/4/2026).

Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjutak, menjelaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan panjang dan terukur. Pemerintah, kata dia, telah memberikan sejumlah peringatan kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, sekaligus membuka ruang dialog melalui audiensi.

“Pemerintah telah memberikan tenggat waktu bertahap, mulai dari 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam sebelum dilakukan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran negara dalam persoalan ini tidak hanya sebagai pelindung, tetapi juga sebagai pengatur yang memastikan kepastian hukum. Menurutnya, ruang komunikasi telah diberikan secara memadai kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Dari sisi regulasi, penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak. Selain itu, lahan yang ditertibkan juga tercatat sebagai aset pemerintah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004, dengan luas sekitar 1.580 meter persegi.

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa penguasaan bumi dan air oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menanggapi adanya keberatan dari sejumlah pihak, Pemkot Tangerang memastikan tetap menghormati hak warga negara untuk menempuh jalur hukum. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan, humanis, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di lapangan, kegiatan penertiban turut melibatkan aparat pengamanan serta penggunaan alat berat guna mempercepat proses pengosongan lahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatan lahan dapat kembali optimal bagi kepentingan publik.

Wahyudi