Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi kriminalitas jalanan.
“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan, yang diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan. Dalam kasus tersebut, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan, ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta korban mengantarkannya ke jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur dan memaksa korban menghentikan kendaraan.
Karena ketakutan, korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 warna hitam beserta STNK, BPKB, kunci kontak, dan barang bukti lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang diamankan atas kasus perampasan tas milik korban di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/2026).
Tas tersebut diketahui berisi satu unit telepon genggam iPhone X dan satu unit ponsel Vivo Y12S. Empat hari setelah kejadian, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap tersangka di wilayah Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tersangka MDW merupakan residivis yang telah melakukan aksi kriminal di sejumlah lokasi, termasuk dua kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Keboncandi serta satu kasus pencurian kendaraan pikap di Purwosari.
Kapolres Pasuruan menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan secara cepat kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor polisi terdekat maupun melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkasnya.
S Aminah Firdaus
