Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage, Tiga Pelaku Diamankan
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), keduanya perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka WTM diduga membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp3 juta ke Pasar Wage untuk dibelanjakan kepada sejumlah pedagang.
“Pelaku menggunakan modus transaksi kecil antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu agar memperoleh uang kembalian asli dari pedagang,” ujar AKP Bobby.
Aksi tersebut mulai terungkap ketika salah satu pedagang berinisial TMP (52) hendak menyetorkan uang hasil penjualan ke koperasi BMT. Petugas koperasi kemudian mencurigai salah satu lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diterima korban sebagai uang palsu.
Korban selanjutnya berupaya mencari pelaku sambil memberi tahu pedagang lainnya. Warga dan pedagang yang berada di lokasi kemudian bersama-sama mengamankan WTM sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, WTM mengaku hanya bertugas mengedarkan uang palsu atas arahan tersangka SLM. Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap SLM di kediamannya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, SLM mengaku mendapatkan uang palsu itu dari tersangka WTO. Tak berselang lama, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Kepada penyidik, WTO mengaku memperoleh uang palsu pecahan Rp100 ribu melalui transaksi online di media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta dan menerima uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Bobby turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Masyarakat diminta tidak membelanjakan kembali uang yang diduga palsu. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Aris Kuncoro
