Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu, Perkuat Perlindungan Sistem Keuangan Nasional
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memperkuat perlindungan masyarakat dari tindak kejahatan pemalsuan uang.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan mata uang, mulai dari produksi, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah dan stabilitas ekonomi nasional,” ujar Nunung dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu menunjukkan tren penurunan signifikan, dari 4 part per million (ppm) pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.
Dalam periode tersebut, Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait tindak pidana uang palsu dengan total 1.241 tersangka. Dari hasil pengungkapan itu, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut Nunung, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Pada kegiatan tersebut, aparat memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan. Barang bukti itu merupakan hasil temuan sektor perbankan melalui Bank Indonesia sejak tahun 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga uang palsu tersebut dipastikan tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali.
Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta penguatan teknologi pengamanan pada uang rupiah.
Menurutnya, Bank Indonesia terus meningkatkan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman modern agar uang rupiah semakin mudah dikenali masyarakat sekaligus semakin sulit dipalsukan.
Ia juga menyebut kualitas rupiah Indonesia telah mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan di dunia pada tahun 2024.
Melalui kegiatan ini, Polri, Bank Indonesia, dan unsur Botasupal berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya uang palsu semakin meningkat serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga kepercayaan terhadap mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Firmansyah
