Proses Hukum Sengketa Lahan Ujunggenteng Tunggu Putusan Inkrah, Polisi Tunda Penanganan Pidana

Table of Contents


Sukabumi , Monitor Pos ~ Penanganan dugaan tindak pidana dalam kasus sengketa lahan di wilayah Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih menunggu kepastian hukum dari proses perdata yang sedang berlangsung di pengadilan.

Pelapor, Rachmini, melalui kuasa hukumnya D. Salahudin dari kantor hukum DS & Associates, sebelumnya telah mengajukan pengaduan serta permohonan perlindungan masyarakat ke Polres Sukabumi pada 2 Oktober 2024. Namun demikian, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dari sisi pidana.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui keterangan resmi humas menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat melangkah ke tahap penyidikan pidana. Hal ini disebabkan masih berlangsungnya proses gugatan perdata terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Penanganan pidana belum dapat dilakukan karena kami masih menunggu putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses perdata harus didahulukan hingga tuntas,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, kepolisian perlu memastikan kejelasan legalitas kepemilikan tanah sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Menurutnya, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin oleh pihak tertentu.

“Objek laporan adalah dugaan pemanfaatan lahan tanpa hak. Namun, karena status kepemilikan masih disengketakan di pengadilan, maka kami menunggu hasil akhir proses perdata tersebut,” katanya.

Terkait dugaan manipulasi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pihak kepolisian mengaku belum menemukan indikasi adanya pelanggaran. “Sejauh ini belum ditemukan adanya manipulasi dokumen pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Samian menyebut bahwa proses perdata yang berjalan masih memungkinkan adanya upaya hukum lanjutan, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kepolisian memilih menunggu hingga seluruh tahapan hukum selesai.

Sebelumnya, Polres Sukabumi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor pada 4 Februari 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan benda tidak bergerak atau penggunaan tanah tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP serta Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada 3 September 2024 di Desa Ujunggenteng. Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi.

Selain itu, aparat juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 15 November 2024, serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh dokumen warkah sertifikat hak milik (SHM) dan melakukan survei lapangan, termasuk pengukuran dan penetapan batas tanah.

Adapun bidang tanah yang menjadi objek sengketa tercatat dalam SHM Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Gunungbatu. Hasil dari proses verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dengan demikian, penanganan perkara ini masih berada dalam tahap menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari jalur perdata di Mahkamah Agung, sebelum kepolisian dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam ranah pidana.

RED