PWI Soroti Penanganan Hukum Sengketa Pemberitaan Dua Media Daring
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA.
Sorotan muncul lantaran sengketa pemberitaan tersebut sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan ditindaklanjuti oleh media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi lembaga tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Baren Antoni Siagian mengingatkan pentingnya mengedepankan penyelesaian sengketa pers berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Baren, apabila suatu karya jurnalistik telah diperiksa melalui Dewan Pers dan perusahaan pers telah menjalankan kewajiban berupa hak jawab maupun hak koreksi, maka proses tersebut semestinya dihormati sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur undang-undang.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan objektif.
Namun demikian, ia berharap aparat penegak hukum turut memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat agar penyelesaian sengketa pers tidak langsung menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme etik dan hukum pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.
Di sisi lain, Baren juga mengingatkan insan pers untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum maupun data pribadi.
“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutupnya.
@Iyus
