Ribka Haluk Tegaskan Sinergi dan Tata Kelola Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Papua
Forum yang mengusung tema “Memperkuat Kemitraan Pembangunan di Tanah Papua melalui Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi yang Lebih Efektif” itu menjadi ruang strategis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Papua.
Dalam sambutannya secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Ribka menegaskan bahwa pembangunan Papua merupakan agenda prioritas nasional yang terus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Pembangunan Papua merupakan salah satu prioritas nasional yang secara konsisten mendapat perhatian penuh dari Presiden dan Pemerintah Republik Indonesia melalui berbagai kebijakan afirmatif dan langkah strategis,” ujar Ribka.
Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan Papua melalui berbagai kebijakan yang bertujuan mewujudkan pemerataan pembangunan, perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP), serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 yang menjadi kerangka pembangunan jangka panjang di wilayah Papua.
Menurut Ribka, Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua menempatkan pembangunan manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama melalui penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan ekonomi inklusif, penguatan konektivitas wilayah, serta pemberdayaan masyarakat adat dan budaya lokal.
Ia menambahkan, arah pembangunan Papua difokuskan pada terwujudnya Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
“Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta memastikan pelaksanaan otonomi khusus Papua berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ribka juga menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah di Papua. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya realisasi Dana Otonomi Khusus di 46 kabupaten/kota di Tanah Papua yang telah mencapai 100 persen hingga Mei 2026.
Menurutnya, pengelolaan Dana Otonomi Khusus harus dilaksanakan dengan prinsip 5T, yakni Tepat Data, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, dan Tepat Penggunaan Dana.
“Prinsip 5T ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar pengelolaan dana benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Papua,” tegasnya.
Forum Dialog Kemitraan Percepatan Pembangunan Tanah Papua tersebut turut dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Velix Wanggai, Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri Ahmad Fajri, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta, serta sejumlah pejabat kementerian/lembaga dan mitra pembangunan nasional maupun internasional.
Syafira NS
