Satgas PRR Dorong Pembentukan Tim Provinsi untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera

Table of Contents


Medan, Monitor Pos  - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera membentuk satuan tugas di tingkat daerah. Langkah ini dinilai strategis guna memperkuat koordinasi dan memastikan efektivitas pelaksanaan program pemulihan di masing-masing wilayah.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa keberadaan Satgas di tingkat provinsi akan menjadi kunci dalam menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Musrenbang RKPD Sumatera Utara 2027 yang digelar di Medan. Menurut Tito, gubernur di masing-masing provinsi diharapkan dapat mengambil peran sebagai ketua Satgas untuk memastikan pengambilan keputusan berjalan terkoordinasi.

Ia mencontohkan penerapan mekanisme tersebut di Aceh, di mana struktur Satgas telah berjalan dengan gubernur sebagai ketua dan wakil gubernur sebagai pelaksana harian. Skema serupa diharapkan dapat diadopsi oleh provinsi lain seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Penguatan kelembagaan ini dinilai penting mengingat kompleksitas program pemulihan yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota. Koordinasi yang solid diperlukan agar seluruh program dapat berjalan sesuai target.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah telah menyusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera untuk periode 2026–2028. Dokumen yang disusun oleh Bappenas ini memuat lebih dari 12 ribu kegiatan lintas sektor yang dirancang berdasarkan kebutuhan daerah serta rencana aksi kementerian dan lembaga terkait.

Renduk tersebut mengusung prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menandai peralihan dari fase tanggap darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen.

Total kebutuhan anggaran program pemulihan diproyeksikan mencapai Rp100,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Secara regional, kebutuhan terbesar berada di Aceh dengan estimasi mencapai Rp58 triliun. Sementara itu, Sumatera Utara membutuhkan sekitar Rp23 triliun, dan Sumatera Barat sekitar Rp17 triliun.

Tito menjelaskan bahwa distribusi kebutuhan tersebut mencerminkan tingkat kerusakan dan cakupan wilayah terdampak di masing-masing provinsi. Ia menilai wilayah Aceh mengalami dampak paling luas, sehingga memerlukan alokasi anggaran yang lebih besar.

Ke depan, pelaksanaan program akan dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing pihak. Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk mengusulkan prioritas pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, maupun fasilitas publik lainnya.

Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah regulasi tersebut diterbitkan, pembagian peran antarlevel pemerintahan akan difinalisasi untuk mempercepat realisasi program pemulihan di lapangan.

Fatimah moza