Sengketa Lahan Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum: Penggugat Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah
Menurut kuasa hukum Dadang Salahudin S.H.saat di jumpai rekan. Media di kantor jl Mariwati No 54 Cipanas-Cianjur Jawa Barat menyampaikan dalam seluruh proses persidangan, pihak penggugat tidak mampu menghadirkan dokumen pembanding yang dapat melemahkan legalitas sertifikat tanah yang telah terdaftar secara resmi,Sabtu 9/5/2026
“Kalau memang mereka merasa memiliki tanah tersebut, seharusnya ada bukti pembanding. Misalnya ada sertifikat lain dengan objek tanah yang sama, atau ada girik, letter C desa, maupun dokumen lain yang menunjukkan hak atas tanah itu. Namun sampai hari ini, itu tidak pernah bisa ditunjukkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menghadirkan tiga sertifikat asli atas nama kliennya di hadapan majelis hakim selama persidangan berlangsung. Sertifikat tersebut, kata dia, telah diverifikasi dan diyakini keasliannya.
Sebaliknya, para penggugat disebut hanya mengandalkan klaim tanpa dukungan dokumen hukum yang kuat.
“Mereka hanya mengakui, tetapi tidak memiliki alat bukti kepemilikan yang sah. Ini yang menjadi persoalan utama dalam perkara ini,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya memperkuat putusan tingkat pertama. Menurutnya, majelis hakim seharusnya dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih mendalam terkait lemahnya dasar gugatan pihak penggugat.
“Seharusnya terlihat jelas bahwa para penggugat tidak memiliki alas hak yang kuat. Karena itu, kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih tegas, lugas, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
“Fakta persidangan menunjukkan sertifikat ada pada klien kami. Sementara pihak lain tidak bisa menunjukkan bukti tandingan. Itu yang menjadi dasar keyakinan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan pihak lawan berbentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan gugatan pembatalan hak atau sengketa kepemilikan secara langsung. Menurutnya, hal tersebut justru memperlihatkan bahwa legalitas sertifikat atas nama kliennya tidak pernah benar-benar disentuh dalam pokok perkara.
“Mereka menggugat soal PMH, tetapi tidak mampu membuktikan kepemilikan tanah yang disengketakan. Itu artinya substansi hak atas tanah sebenarnya tidak terbantahkan,” katanya.
Pihak tergugat memastikan akan menempuh langkah eksekusi apabila Mahkamah Agung nantinya menguatkan putusan sebelumnya. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik yang dinilai telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami menghormati seluruh proses hukum. Apa pun putusan Mahkamah Agung nanti akan kami patuhi. Namun apabila putusan menguatkan hak klien kami, tentu kami akan mengajukan permohonan eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
RED

