Skandal Seskab Teddy Dan Potensi Pemakzulan Presiden Prabowo
Table of Contents
SKANDAL SESKAB TEDDY INDRA WIJAYA DAN POTENSI PEMAKZULAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO KARENA MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Semalam (8/5), penulis bersama Dr. Dhimam Abror Djuraid, Prof. Daniel M. Rosyid dan Dr. M. Uhaib A, mengadakan diskusi via zoom yang disiarkan secara live via YouTube channel, membahas tentang kritikan Amien Rais terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
Jika Prof Daniel menyoroti dari aspek akademis, Dr Uhaib dari sisi politik dan kontestasi politik (termasuk Parpol), Dr Dhimam Abror dari sisi komunikasi media, penulis memberikan catatan kritis pada dua aspek, dan satu hal yang krusial, yaitu:
Pertama, kritik Amien Rais atas 'Skandal penyimpangan perilaku Seskab Teddy' dari tinjauan ketatanegaraan, khususnya dikaitkan dengan potensi pemakzulan Presiden Prabowo Subianto karena melakukan (atau setidaknya turut serta atau melakukan pembiaran) perbuatan tercela.
Kedua, kritik Amien Rais atas 'Skandal penyimpangan perilaku Seskab Teddy' dari tinjauan politik, khususnya sikap diam atau abainya Presiden akan menggerogoti legitimasi politik Prabowo Subianto.
Dan ada satu tinjauan, yang penulis ikut tambahkan yakni:
Ketiga, bagaimana Islam menyelesaikan tuduhan penyimpangan perilaku Seskab Teddy Indra Wijaya yang disampaikan oleh Amien Rais.
Dalam konteks hukum ketatanegaraan, apa yang dilontarkan Amien Rais soal 'Skandal penyimpangan perilaku Seskab Teddy' bukan saja mengancam posisi Teddy Indra Wijaya, melainkan juga mengancam Prabowo Subianto.
Kritikan Amien Rais terhadap Teddy, mengindikasikan adanya perbuatan amoral, nir etika, yang dalam bahasa konstitusi terkategori perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini tidak mandiri ditujukan pada Seskab Teddy, melainkan juga dengan interaksinya bersama Presiden Prabowo Subianto.
Presiden dalam skandal ini tertuduh terlibat, atau bahkan menjadi bagian dari 'Skandal penyimpangan perilaku Seskab Teddy'. Padahal, Presiden tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
Dalam ketentuan Pasal 7A UUD 45, jelas disebutkan:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Skandal ini, bisa menarik posisi Presiden karena terlibat atau setidaknya mendiamkan bahkan memberikan jabatan Seskab pada Teddy Indra Wijaya, yang dikritik Amien Rais melakukan perbuatan tercela berupa penyimpangan perilaku tertentu.
Dalam isu ini, posisi Presiden Prabowo Subianto hanya bisa mengambil satu dari dua pilihan: mencopot Seskab Teddy sebagai bukti Presiden tidak terlibat, atau mendiamkan dan hal ini akan dikonfirmasi oleh publik sebagai pemberian perlindungan.
Memang benar, meskipun Presiden bisa dimakzulkan karena perbuatan tercela namun itu bisa dikendalikan oleh DPR, MK dan MPR. Hanya saja, pendiaman Seskab Teddy akan masuk pada resiko kedua yakni delegitimasi kekuasaan politik Prabowo Subianto.
Seskab Teddy bukan lagi investasi melainkan menjadi beban politik. Alih-alih Prabowo bisa terpilih menjadi Presiden periode berikutnya, sikap pendiaman Prabowo bisa memicu gerakan rakyat yang akan berpotensi menghentikan jabatan Presiden melalui model ekstra konstitusional tanpa lagi perlu melibatkan DPR, MK dan MPR.
Adapun penyelesaian secara Islami, dalam Islam berlaku kaidah :
"Al - Bayyinah 'alal mudda'i wal yamin 'ala man ankar" (Bukti wajib didatangkan oleh penuduh, sumpah wajib bagi yang mengingkari).
Amien Rais telah siap membawa tim dokter untuk membuktikan kritikannya. Sedangkan Seskab Teddy, tidak pernah membantah apalagi mengajukan sumpah untuk menampik tuduhan itu.
Itu artinya, pengakuan dalam diam. Artinya, Teddy membenarkan kritikan Amien Rais.
Tidak benar, apa yang dikatakan Hendropriyono. Yang menyebut Teddy itu prajurit, tak bisa membantah meskipun beda pandangan.
Buktinya, sebagai Seskab Teddy sering tampil bicara didepan publik. Bahkan, membantah kritikan pengamat dengan menuduh pengamat tidak ahli/tidak kompeten dibidangnya.
Terakhir, untuk menyudahi polemik sebaiknya Presiden Prabowo segera mencopot Seskab Teddy Indra Wijaya. Masih banyak, orang yang bersih moralnya dari 285 juta penduduk Indonesia untuk mengemban amanah sebagai Sekretaris Kabinet. [].