SMSI DUKUNG LANGKAH ADI PERJUANGKAN KENAIKAN GAJI DOSEN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, ADI meminta adanya ketentuan yang mengatur gaji pokok dosen minimal sebesar dua kali Upah Minimum Regional (UMR). Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi, mengungkapkan hingga kini masih banyak dosen di Indonesia yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar aktivitas akademik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujar Ali dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
ADI menilai negara perlu memberikan perhatian lebih serius terhadap kesejahteraan dosen sebagai bagian penting dari reformasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen bukan semata-mata persoalan penghasilan, tetapi berkaitan erat dengan masa depan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Ini bukan hanya soal kesejahteraan dosen, tetapi menyangkut masa depan pendidikan Indonesia,” kata Firdaus dalam keterangannya kepada media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus menyoroti masih rendahnya standar penghasilan dosen di Indonesia dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp3,36 juta per bulan, menurutnya, kesejahteraan dosen saat ini masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan tanggung jawab akademik yang mereka emban.
“SMSI mendukung perjuangan teman-teman ADI di Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan standar gaji yang lebih layak bagi dosen. Hal ini tentu akan berdampak besar terhadap kualitas pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia ke depan,” ujarnya.
SMSI menilai peningkatan kesejahteraan dosen menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan nasional yang lebih maju, berkualitas, dan berdaya saing global.
Organisasi media siber tersebut berharap perjuangan yang dilakukan ADI dapat menjadi momentum perbaikan kebijakan pendidikan tinggi nasional, khususnya dalam memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para tenaga pendidik di perguruan tinggi.
@Iyus
