Transformasi Kearsipan Jadi Pilar Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Digital

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Transformasi tata kelola kearsipan dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan pemerintahan digital di Indonesia. Paradigma pengelolaan arsip kini tidak lagi terbatas pada penyimpanan dokumen administratif, melainkan berkembang menjadi instrumen strategis dalam mendukung akuntabilitas, pengambilan kebijakan berbasis data, serta pelayanan publik yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat mewakili Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2026 di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Nanik, arsip saat ini harus dipandang sebagai bagian integral dari proses tata kelola pemerintahan sejak awal kegiatan berlangsung, bukan sekadar dokumen yang disimpan setelah pekerjaan selesai.

“Hari ini, arsip harus dipandang sebagai proses awal dari akuntabilitas pemerintahan, bukan akhir dari administrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, transformasi tata kelola kearsipan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui proses penciptaan, pengelolaan, pengamanan, hingga preservasi arsip secara sistematis dan terintegrasi dalam sistem pemerintahan digital.

Dalam paparannya, Nanik menjelaskan bahwa perubahan paradigma tersebut membuat peran arsip semakin strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.

Pertama, arsip menjadi instrumen akuntabilitas karena setiap kebijakan dan keputusan pemerintah harus memiliki bukti autentik yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, arsip berfungsi sebagai dokumentasi kekayaan negara, termasuk pengetahuan, aset, budaya, dan warisan bangsa.

Ketiga, tata kelola arsip mendukung pengelolaan data pemerintahan agar informasi tetap utuh, andal, dan mudah diakses kembali. Keempat, arsip memberikan kepastian dalam pelayanan publik melalui penyediaan data dan informasi yang akurat untuk evaluasi maupun penyusunan kebijakan.

Menurutnya, arsip yang autentik, aman, dan terintegrasi akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat pengambilan keputusan publik serta memperkuat kualitas layanan pemerintahan.

“Setiap naskah dinas, keputusan, data, dan informasi harus diciptakan, ditangkap, diamankan, dipreservasi, dan dimanfaatkan sebagai bagian dari tata kelola digital pemerintahan,” katanya.

Lebih lanjut, Nanik menyoroti peran strategis ANRI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya dalam pengembangan memori kolektif bangsa dan penguatan tata kelola pemerintahan nasional.

Ia menilai kearsipan tidak lagi menjadi isu administratif semata, melainkan telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang berkaitan langsung dengan penguatan budaya birokrasi dan tata kelola negara.

Karena itu, target Indeks Budaya Tertib Arsip dan Indeks Memori Kolektif Bangsa perlu dijadikan indikator bersama dalam membangun sistem pemerintahan yang modern dan berkelanjutan.

Nanik juga menegaskan bahwa ANRI ke depan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola arsip, tetapi juga sebagai motor penggerak budaya tertib arsip dan pengembangan pusat khazanah kearsipan nasional.

Untuk memperkuat tata kelola kearsipan nasional dalam kerangka reformasi birokrasi, pemerintah mendorong empat langkah utama, yakni peningkatan digitalisasi arsip, penguatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), peningkatan kompetensi digital sumber daya manusia kearsipan, serta penyusunan proses bisnis kearsipan yang lebih modern dan terpadu.

Mutiara NA