Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Tidak Dipotong dan Disalurkan Tepat Waktu

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pemerintah pusat tidak melakukan pemotongan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua maupun keterlambatan penyaluran kepada pemerintah daerah di Tanah Papua. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait pengelolaan Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Menurut Ribka, seluruh Dana Otsus bagi enam provinsi di Tanah Papua telah direalisasikan secara penuh hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional dan tidak secara khusus menyasar Papua.

“Tidak ada pemotongan dana Otonomi Khusus, dan tidak ada keterlambatan dari pemerintah pusat,” ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ia menerangkan, efisiensi anggaran hanya diberlakukan terhadap belanja yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas dan sejumlah pengeluaran operasional lainnya. Dana Otsus, kata dia, tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Papua.

Ribka mengungkapkan, dalam rapat bersama Presiden yang dihadiri enam gubernur serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, pemerintah menegaskan Dana Otsus tidak termasuk dalam objek efisiensi anggaran. Bahkan, Presiden telah meminta Menteri Keuangan untuk memproses pengembalian anggaran hasil efisiensi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini proses pengembalian dana tersebut sedang dibahas dan dalam proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kekeliruan kebijakan,” katanya.

Lebih lanjut, Ribka meminta seluruh pejabat daerah menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data resmi pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Ia menegaskan realisasi Dana Otsus Tahun 2025 telah mencapai 100 persen, sementara penyaluran Triwulan I Tahun 2026 untuk Provinsi Papua Selatan dan seluruh kabupaten di wilayah tersebut juga sudah terealisasi penuh.

Menurutnya, penyaluran Dana Otsus pada tahun ini bahkan berlangsung lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Percepatan tersebut mulai terlihat sejak Februari 2026.

“Hingga bulan Mei, hanya tersisa satu kabupaten yang belum tersalurkan dan saat ini masih dalam proses, yaitu Kabupaten Nduga,” ujarnya.

Ia menjelaskan keterlambatan penyaluran di Kabupaten Nduga disebabkan kendala teknis administrasi yang masih dalam tahap penyelesaian. Sementara itu, sebanyak 45 pemerintah daerah lainnya di Tanah Papua telah menerima penyaluran dana tahap pertama.

Ribka juga mendorong pemerintah daerah segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima agar proses penyaluran Triwulan II dapat berjalan tanpa hambatan.

“Jika pemerintah daerah telah merealisasikan dana tersebut untuk pelayanan kepada publik, maka segera lakukan pertanggungjawaban agar penyaluran pada triwulan kedua dapat segera dimintakan,” katanya.

Ia menilai tata kelola dan pengawasan Dana Otsus kini menunjukkan perbaikan yang signifikan. Kondisi tersebut, menurut Ribka, menjadi indikator meningkatnya efektivitas penyaluran dana untuk mendukung pembangunan di Tanah Papua.

“Penyaluran Dana Otsus kini menjadi semakin membaik,” tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I dilakukan paling lambat April dan dapat dipercepat apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan dokumen Rencana Anggaran dan Program (RAP) serta laporan tahunan. Hingga Mei 2026, hampir seluruh daerah di Tanah Papua telah menerima penyaluran tepat waktu, sementara Kabupaten Nduga ditargetkan menyelesaikan proses administrasi paling lambat akhir Mei 2026.

Syafira NS