BAP DPD RI Percepat Penanganan Tujuh Aduan Strategis, Soroti Konflik Agraria dan Perlindungan Hak Masyarakat

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos -Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengambil langkah lanjutan terhadap tujuh pengaduan masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mempercepat penyelesaian persoalan publik yang dinilai mendesak dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026), Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan bahwa seluruh laporan yang dibahas telah melalui proses kajian awal secara menyeluruh. Menurutnya, berbagai aduan tersebut menyangkut persoalan strategis yang mencakup aspek hukum, ekonomi, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak warga negara, hingga kualitas pelayanan publik.

“BAP DPD RI saat ini memfokuskan perhatian pada pendalaman tujuh pengaduan yang memiliki tingkat urgensi tinggi dan membutuhkan langkah penyelesaian yang segera,” ujar Abdul Hakim.

Ia menjelaskan, sejumlah perubahan regulasi yang diterbitkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah membawa dampak besar terhadap tata kelola sumber daya alam, pertanahan, kehutanan, dan pemanfaatan ruang laut. Karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih kuat agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Menurut Abdul Hakim, berbagai kebijakan baru harus tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kecil, komunitas lokal, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keadilan sosial-ekologis. Ia menegaskan negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada warga yang terdampak oleh perubahan kebijakan tersebut.

“Pendalaman yang dilakukan BAP tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan faktor teknis, sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan secara menyeluruh agar solusi yang dihasilkan benar-benar komprehensif,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual menyoroti tingginya angka konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Ia meminta instansi terkait, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk memperketat proses verifikasi dan pengawasan sebelum menerbitkan izin pemanfaatan lahan.

Menurut Yulianus, banyak masyarakat yang berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan dalam sengketa lahan. Kondisi tersebut kerap berujung pada hilangnya akses masyarakat terhadap tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Persoalan HGU harus ditangani secara lebih cermat agar tidak memunculkan konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Adapun tujuh pengaduan yang tengah ditindaklanjuti BAP DPD RI berasal dari berbagai kelompok masyarakat dan pemerintah daerah, yakni Serikat Petani Minahasa Tenggara/Organisasi Tani Lokal Ratatotok di Sulawesi, Forum Masyarakat Desa Pondok Buluh Sumatera Utara, Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang Sumatera Utara, Forum Peduli Pulau Pari Jakarta, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Komunitas Korban Apartemen Malioboro Park View Daerah Istimewa Yogyakarta, serta warga Kampung Tua Batu Merah di Kepulauan Riau.

Melalui pendalaman terhadap berbagai laporan tersebut, BAP DPD RI berharap dapat menghadirkan rekomendasi yang mampu mendorong penyelesaian masalah secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Ali Amran