Dinas Pertamanan DKI Ungkap Modus Baru Pungli Pemakaman, Libatkan Oknum Lingkungan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap layanan pemakaman menyusul ditemukannya pola baru praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum di tingkat lingkungan. Temuan tersebut diungkap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengakui bahwa praktik pungli pada layanan pemakaman masih ditemukan meskipun berbagai langkah penertiban telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, menurutnya, modus yang terjadi saat ini berbeda dibanding kasus-kasus sebelumnya.

“Pungli memang terus kami tertibkan. Jika sebelumnya banyak ditemukan berasal dari internal pengelolaan pemakaman, saat ini pola yang muncul justru melibatkan pihak di luar pengelola TPU,” kata Fajar dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Persoalan tersebut mencuat setelah anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemakaman gratis yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, laporan masyarakat terkait pungutan tidak resmi masih kerap ditemukan di lapangan.

Nabilah menegaskan bahwa layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemprov DKI Jakarta seharusnya dapat diakses masyarakat tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas agar praktik pungli tidak terus berulang.

“Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat. Program pemakaman gratis harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Fajar menjelaskan bahwa hasil pemantauan dinas menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum RT dan RW dalam proses pengurusan pemakaman. Dalam sejumlah kasus, pihak-pihak tersebut diduga menerima sejumlah uang dari keluarga ahli waris dengan alasan membantu proses administrasi maupun pelaksanaan pemakaman.

Menurut Fajar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat karena keluarga yang berduka sering kali menganggap pihak yang meminta uang merupakan petugas resmi pemakaman.

“Kami menemukan adanya pihak di luar pengelola TPU yang mengatur proses pemakaman. Akibatnya, ahli waris mengira mereka adalah bagian dari petugas pemakaman resmi,” katanya.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta saat ini terus melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi sumber permasalahan sekaligus menutup celah yang memungkinkan terjadinya praktik pungli. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak agar layanan pemakaman gratis yang menjadi program pemerintah dapat berjalan sesuai aturan.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan publik, termasuk di sektor pemakaman. Masyarakat diimbau melaporkan setiap dugaan pungutan tidak resmi kepada instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali Amran