DPD RI Apresiasi Perda SJUT, Dinilai Perkuat Transformasi Infrastruktur Jakarta Menuju Kota Global
Azran, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP FORKABI, mengatakan kehadiran Perda SJUT memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan dalam proses penataan kabel dan jaringan utilitas di Jakarta. Menurutnya, regulasi tersebut akan memudahkan pelaksanaan pembangunan secara lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
"Perda SJUT merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi penataan jaringan utilitas. Dengan regulasi ini, proses pembangunan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sehingga mendukung terwujudnya Jakarta yang lebih tertata dan modern," ujar Azran dalam keterangannya.
Ia menilai manfaat penataan utilitas tidak hanya terbatas pada peningkatan estetika kawasan perkotaan, tetapi juga berdampak terhadap keselamatan masyarakat, efisiensi pembangunan, serta peningkatan kualitas layanan infrastruktur publik.
Menurut Azran, penerapan sistem jaringan utilitas bawah tanah telah menjadi praktik umum di berbagai kota maju dunia. Model tersebut dinilai mampu meningkatkan keandalan layanan listrik, telekomunikasi, air bersih, serta utilitas lainnya sekaligus mengurangi risiko gangguan akibat cuaca dan mempercepat proses pemeliharaan infrastruktur.
Ia menyebut Jakarta perlu mengadopsi praktik terbaik dari kota-kota internasional dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan lokal. Dalam pandangannya, Perda SJUT menjadi fondasi penting bagi transformasi Jakarta menuju kota yang lebih kompetitif di tingkat regional maupun global.
"Kota modern tidak hanya ditandai oleh pembangunan gedung-gedung tinggi, tetapi juga didukung sistem utilitas yang aman, rapi, dan terintegrasi. Saya optimistis Jakarta mampu mencapai standar tersebut apabila implementasi regulasi dilakukan secara konsisten dengan pengawasan yang kuat," katanya.
Azran menambahkan, keberhasilan penerapan Perda SJUT akan menjadi indikator penting komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun infrastruktur yang berorientasi pada masa depan. Penataan jaringan utilitas bawah tanah, menurutnya, merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kota yang dapat meningkatkan daya saing, menarik investasi, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Sebagai wakil daerah di DPD RI, Azran menyatakan siap mendukung berbagai kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan warga Jakarta. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator utilitas, dunia usaha, dan masyarakat, untuk berkolaborasi menyukseskan implementasi Perda SJUT.
"Keberhasilan program ini memerlukan komitmen bersama. Saya berharap pelaksanaannya berjalan secara konsisten, transparan, dan melibatkan seluruh pihak sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat serta semakin memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang modern, aman, dan berdaya saing," tutupnya.
Sulaiman
