DPD RI Dorong Reformulasi Desentralisasi Fiskal untuk Kurangi Ketimpangan Antarwilayah

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menilai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) masih menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal di daerah.

Penilaian tersebut disampaikan Yorrys saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Reformulasi Desain Desentralisasi Fiskal yang Berkeadilan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6). Forum tersebut menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan fiskal nasional sekaligus merumuskan langkah perbaikan ke depan.

Menurut Yorrys, salah satu persoalan mendasar yang masih dihadapi Indonesia adalah tingginya kesenjangan kapasitas fiskal antarwilayah. Kondisi tersebut terlihat dari masih besarnya ketergantungan sejumlah pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, sementara kemampuan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif terbatas.

“Ketimpangan fiskal antarwilayah masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan desentralisasi. Banyak daerah yang belum memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk membiayai pembangunan secara mandiri sehingga ketergantungan terhadap transfer pusat masih sangat tinggi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa semangat lahirnya UU HKPD adalah menciptakan hubungan keuangan yang lebih harmonis antara pemerintah pusat dan daerah melalui penyelarasan kebijakan fiskal nasional dan daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah, terutama yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, masih menilai manfaat ekonomi yang diterima belum mencerminkan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara.

Yorrys menyoroti masih adanya kesenjangan antara daerah penghasil sumber daya alam dengan daerah lainnya dalam memperoleh manfaat fiskal. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan agar prinsip keadilan dapat terwujud secara lebih nyata.

“Daerah penghasil sumber daya alam harus memperoleh manfaat yang proporsional dari kontribusinya terhadap perekonomian nasional, tanpa mengabaikan kebutuhan pemerataan pembangunan di wilayah lain,” katanya.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli, yang turut hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut. Afni mengungkapkan bahwa daerahnya yang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil minyak dan gas bumi masih menghadapi tantangan dalam memperoleh porsi penerimaan yang dianggap memadai untuk mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang berlaku saat ini masih menyisakan ruang evaluasi, terutama terkait proporsi pembagian penerimaan negara dari sektor minyak bumi antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.

“Kami berharap ada formula yang lebih berkeadilan sehingga daerah penghasil dapat memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah,” ujar Afni.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menekankan pentingnya penguatan peran DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi daerah dalam proses pembentukan kebijakan nasional. Ia mengusulkan adanya skema pembagian Dana Bagi Hasil yang lebih berimbang guna menjawab kebutuhan daerah penghasil sekaligus menjaga semangat pemerataan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, berbagai masukan yang muncul mengerucut pada pentingnya penyempurnaan desain desentralisasi fiskal yang mampu menyeimbangkan aspek keadilan, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan. Reformulasi kebijakan dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan, serta memperbesar ruang inovasi pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi masing-masing.

Menutup diskusi, Yorrys menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi UU HKPD harus menjadi momentum untuk membangun sistem hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada penguatan kapasitas fiskal daerah.

“Desentralisasi fiskal harus menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan, memperkuat daerah, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Naskah ini disusun dengan gaya pemberitaan nasional yang umum digunakan media pemerintah, parlemen, dan kantor berita, dengan penekanan pada isu kebijakan publik, keseimbangan narasumber, serta perspektif pembangunan nasional.

Ali Amran