DPD RI Dorong Reformulasi Desentralisasi Politik untuk Perkuat Keadilan dan Efektivitas Pemerintahan Daerah

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos -Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menekankan pentingnya pembaruan desain desentralisasi politik sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tengah dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks. Menurutnya, sistem desentralisasi harus mampu menjawab kebutuhan daerah yang beragam tanpa mengurangi komitmen terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai desentralisasi politik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia menegaskan bahwa keberagaman karakteristik daerah menuntut pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dan tidak seragam.

“Desentralisasi merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara keberagaman daerah dan persatuan nasional. Karena itu, desain kebijakan yang diterapkan harus terus dievaluasi agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di berbagai wilayah,” ujar Sultan.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki pengalaman dalam menerapkan desentralisasi asimetris melalui sejumlah daerah yang memperoleh status khusus maupun istimewa. Namun, pengalaman tersebut perlu dikembangkan menjadi kerangka kebijakan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Sultan menilai bahwa pendekatan asimetris tidak boleh dipahami sebagai bentuk perlakuan berbeda yang menciptakan ketimpangan, melainkan sebagai instrumen konstitusional untuk memastikan setiap daerah memperoleh ruang yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan tantangan masing-masing.

“Perbedaan kondisi daerah harus diakomodasi melalui kebijakan yang adil. Tidak semua wilayah harus diperlakukan sama, tetapi seluruh daerah harus mendapatkan perlakuan yang setara dalam memperoleh kesempatan pembangunan,” katanya.

Dalam forum yang sama, Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, mengungkapkan bahwa implementasi desentralisasi politik masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah belum seimbangnya hubungan antara kewenangan politik daerah dengan kapasitas administrasi pemerintahan yang dimiliki.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah daerah khusus dan istimewa masih menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan, sehingga berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, Mardyanto menyoroti munculnya fenomena fractured autonomy atau otonomi yang secara formal tetap berjalan, namun mengalami pelemahan dalam praktik. Kondisi tersebut dapat terjadi akibat berbagai kebijakan administratif maupun politik yang membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.

“Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menimbulkan fragmentasi tata kelola pemerintahan, mengganggu kualitas rekrutmen politik lokal, serta menurunkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong reformulasi kebijakan desentralisasi yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, disertai penguatan kelembagaan daerah dan penataan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sultan menambahkan, keberhasilan desentralisasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari pembagian kewenangan administratif, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa reformasi desentralisasi harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta perluasan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

“Tolok ukur utama keberhasilan desentralisasi adalah ketika masyarakat merasakan pelayanan yang semakin baik, pembangunan yang lebih merata, partisipasi yang semakin luas, serta kehadiran negara yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga,” pungkas Sultan.

FGD tersebut menjadi bagian dari upaya DPD RI untuk menghimpun berbagai pandangan akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem desentralisasi politik yang lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan di masa mendatang.

Ali Amran