DPD RI Kawal RAPBN 2027 Agar Lebih Berpihak pada Daerah dan Kesejahteraan Rakyat

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan pentingnya penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 yang mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rangkaian rapat kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Menurutnya, kebijakan fiskal yang dirancang pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat di seluruh daerah.

“APBN harus menjadi alat perjuangan untuk melindungi rakyat, memperkuat ekonomi daerah, dan mewujudkan kesejahteraan yang merata. Setiap kebijakan ekonomi dan fiskal harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan daerah,” ujar Nawardi.

Dalam forum tersebut, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kinerja ekonomi nasional menunjukkan tren positif di tengah dinamika ekonomi global. Pada triwulan pertama 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai 5,61 persen secara tahunan, termasuk yang tertinggi di kawasan ASEAN dan kelompok negara G20.

Selain itu, inflasi pada Mei 2026 berada pada level 3,08 persen, sementara neraca perdagangan Indonesia terus mencatat surplus selama 72 bulan berturut-turut. Kondisi tersebut dinilai menjadi indikator kuatnya ketahanan ekonomi nasional menghadapi tekanan eksternal.

Meski demikian, Komite IV DPD RI mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 5,8 hingga 6,5 persen harus diiringi dengan strategi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Dukungan terhadap sektor-sektor produktif daerah seperti pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta ekonomi desa dinilai perlu diperkuat melalui kebijakan APBN.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dirancang sebagai fase percepatan pembangunan nasional.

Menurut Rachmat, setelah periode konsolidasi pada 2025 dan penguatan fondasi pembangunan pada 2026, tahun 2027 akan menjadi momentum untuk mengintegrasikan seluruh instrumen pembangunan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, maupun sektor swasta, agar menghasilkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.

Di sisi lain, Komite IV juga menyoroti sejumlah risiko yang berpotensi memengaruhi ruang fiskal nasional, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi nilai tukar rupiah, hingga potensi kenaikan biaya utang negara. Karena itu, pemerintah didorong untuk menyusun peta risiko fiskal yang transparan guna menjaga keberlanjutan program prioritas nasional dan transfer ke daerah.

Pembahasan bersama BPS turut menjadi perhatian penting dalam rapat tersebut. Komite IV menilai kualitas data statistik menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan fiskal yang tepat sasaran.

Nawardi menekankan bahwa data statistik harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, terutama terkait tingkat kemiskinan, pengangguran, dan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budiutomo Harmadi, menegaskan komitmen BPS dalam menjaga independensi dan kualitas statistik nasional melalui penerapan metodologi yang sesuai standar internasional.

Saat ini, BPS didukung oleh 539 satuan kerja di seluruh Indonesia, lebih dari 20 ribu pegawai, serta sekitar 601 ribu mitra statistik yang terlibat dalam berbagai kegiatan pendataan. Penguatan kualitas data juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi modern seperti big data, kecerdasan buatan, dan citra satelit.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Shinta Rosma Yenti, turut menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) yang masih menjadi aspirasi sejumlah pemerintah daerah, termasuk di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian TKD dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang APBN dan kondisi keuangan negara. Pemerintah, kata dia, tengah melakukan perhitungan pembayaran secara bertahap atas kewajiban TKD sejak 2023 dan menyiapkan tambahan penyaluran mulai Juli 2026.

Menutup rapat kerja, Nawardi menegaskan bahwa seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan DPD RI dalam memberikan masukan terhadap penyusunan KEM-PPKF dan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Ia berharap RAPBN mendatang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah secara lebih optimal, memperkecil kesenjangan pembangunan antarwilayah, serta menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama setiap kebijakan ekonomi nasional.

Komite IV DPD RI pun berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan RAPBN 2027 agar kebijakan fiskal nasional semakin adaptif terhadap tantangan global, berbasis data yang kredibel, mendukung pembangunan daerah, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ali Amran