DPD RI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di Bekasi, Dorong Penguatan Pengawasan dan Penyelamatan Aset Daerah

Table of Contents


Bekasi, Monitor Pos - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kunjungan tersebut difokuskan pada evaluasi tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rombongan Komite IV DPD RI dipimpin oleh Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Jihan Fahira, selaku koordinator tim kunjungan kerja. Turut hadir Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, bersama jajaran pimpinan dan anggota komite lainnya.

Kedatangan delegasi DPD RI disambut oleh Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Dinar Faizal Badar, Pelaksana Tugas Inspektur Kota Bekasi Amran, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Komite IV DPD RI menyoroti meningkatnya jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan yang tercatat dalam IHPS II Tahun 2025. Secara nasional, jumlah laporan tersebut mencapai 441 LHP atau meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Komite IV, peningkatan tersebut menjadi indikator adanya risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi dan tata kelola keuangan di sejumlah daerah yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.

Meski demikian, Kota Bekasi dinilai berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Namun, di balik capaian tersebut, DPD RI mencatat masih adanya pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK periode 2020 hingga 2024, masih terdapat puluhan rekomendasi yang belum diselesaikan secara optimal.

Dari total 141 rekomendasi yang diterbitkan BPK RI untuk Pemerintah Kota Bekasi, sebanyak 32 rekomendasi masih berstatus belum sesuai rekomendasi, sementara tiga rekomendasi lainnya belum ditindaklanjuti. Sebagian besar temuan tersebut berasal dari pemeriksaan tahun anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara efektif dan tepat waktu.

“Mekanisme pengawasan internal harus diperkuat agar lebih efektif dalam mendorong penyelesaian berbagai temuan pemeriksaan. Pemerintah Kota Bekasi perlu mempercepat langkah korektif, termasuk penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran proyek fisik ke kas daerah serta percepatan sertifikasi aset fasilitas sosial dan fasilitas umum guna melindungi aset milik daerah,” ujarnya.

Selain aspek pengawasan keuangan, Komite IV juga menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa maupun kerugian daerah di masa mendatang.

Melalui kunjungan kerja ini, DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Pengawasan tersebut diharapkan mampu memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Komite IV DPD RI menilai bahwa keberhasilan tata kelola keuangan tidak hanya diukur dari pencapaian opini audit, tetapi juga dari kesungguhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh warga.

Rusdiansyah Saputra