Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusannya, majelis menetapkan barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik tetap dipergunakan untuk kepentingan perkara lain yang menjerat Jurist Tan, yang saat ini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut menjadi cerminan penegakan supremasi hukum yang berjalan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Menurutnya, hukum harus diterapkan secara adil kepada setiap warga negara, baik mantan pejabat, pejabat aktif, tokoh masyarakat maupun figur publik. Ia juga menegaskan berbagai bentuk tekanan ataupun upaya memengaruhi proses peradilan tidak memengaruhi jalannya persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan merupakan hasil proses hukum yang berlangsung secara independen.
Ali Amran
