Imigrasi Jaksel Ajukan Pembatalan Paspor Ganda Anak GI, Dugaan Pelanggaran Prosedur Diusut

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi mengajukan pembatalan terhadap paspor kedua milik seorang anak berinisial GI setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penerbitannya. Paspor tersebut diduga diterbitkan tanpa persetujuan dari ibu kandung anak yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Hendra Nofiaradi, mengakui bahwa paspor tersebut sempat diterbitkan dengan pertimbangan kemanusiaan karena kondisi kesehatan pemohon.

"Kami menerbitkan paspor itu dengan alasan kemanusiaan karena yang bersangkutan sedang sakit," ujar Hendra kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Meski demikian, pihak imigrasi kini mengambil langkah korektif dengan mengajukan pembatalan dokumen tersebut setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Maulana Malik Ibrahim, menjelaskan bahwa proses pembatalan telah diajukan sejak awal Mei 2026.

"Kami telah mengajukan pembatalan terhadap paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi Jakarta Selatan pada 4 Mei 2026," kata Maulana didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Alexander Situmorang dan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rian Murdini Kasim.

Kasus tersebut mencuat setelah ibu kandung GI, berinisial OLH alias Lisa, mengungkap dugaan maladministrasi dalam penerbitan paspor anaknya. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Lisa menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi bukti adanya penyimpangan prosedur.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, GI diketahui masih memiliki paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara dengan masa berlaku sejak 10 Mei 2022 hingga 10 Mei 2027. Namun, sebelum paspor tersebut dibatalkan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerbitkan paspor baru atas nama anak yang sama pada 31 Januari 2025 dengan masa berlaku hingga tahun 2030.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena permohonan penerbitan paspor kedua yang diajukan mantan suami Lisa pada 27 Oktober 2023 disebut tidak dilengkapi persetujuan tertulis dari Lisa sebagai ibu kandung. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan paspor bagi anak di bawah umur memerlukan persetujuan kedua orang tua.

"Surat permohonan yang diajukan mantan suami saya tidak memuat tanda tangan saya sebagai ibu kandung. Namun paspor tetap diterbitkan. Ini yang menjadi pertanyaan besar," ujar Lisa.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran imigrasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pelayanan publik.

"Sistem yang ada sebenarnya sudah baik. Namun pelaksanaannya sangat bergantung pada integritas sumber daya manusia yang menjalankannya. Jika ada perintah yang tidak sesuai aturan, harus berani ditolak, sekalipun datang dari pimpinan tertinggi," tegas Agus pada Jumat (5/6/2026).

Agus memastikan pihaknya akan mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan penerbitan paspor tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang terbukti terjadi di lingkungan kementerian.

"Silakan laporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Kami akan melakukan pendalaman secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik administratif maupun pidana," ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pelayanan keimigrasian serta perlindungan hak-hak anak dalam proses penerbitan dokumen negara. Proses investigasi internal masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penerbitan paspor tersebut.

Ali Amran