Imigrasi NTT Perkuat Layanan dan Pengawasan Perbatasan Indonesia–Timor Leste di Alor Timur

Table of Contents

foto dok Istimewa 
Alor, Monitor Pos - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus pengawasan wilayah perbatasan melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Alor. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja dan dialog bersama masyarakat di Kecamatan Alor Timur, salah satu kawasan strategis yang berbatasan langsu kong dengan Timor Leste.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pengelolaan kawasan perbatasan yang aman, tertib, dan produktif.

Sebagai wilayah paling timur Kabupaten Alor, Alor Timur memiliki karakteristik khusus karena tingginya aktivitas perlintasan masyarakat lintas negara. Interaksi sosial, budaya, ekonomi, hingga hubungan kekeluargaan yang telah berlangsung selama puluhan tahun menjadikan kebutuhan layanan keimigrasian di kawasan tersebut semakin penting.

Camat Alor Timur menyambut baik kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Alor dan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT. Menurutnya, masyarakat membutuhkan akses informasi yang lebih luas terkait prosedur dan regulasi keimigrasian agar aktivitas lintas batas dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, optimalisasi layanan di Pos Imigrasi Maritaing dinilai penting untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan keimigrasian tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kota Kupang.

Aspirasi serupa juga disampaikan sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai keberadaan layanan keimigrasian memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan. Hubungan masyarakat Alor Timur dengan Timor Leste yang didasari kedekatan geografis serta ikatan sejarah dan budaya memerlukan dukungan regulasi yang jelas agar aktivitas lintas batas dapat berlangsung secara legal dan tertib.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Alor mengungkapkan adanya rencana kerja sama investasi dengan mitra dari Timor Leste yang diproyeksikan melibatkan ribuan tenaga kerja dari kedua negara. Program tersebut dinilai berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, sehingga membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk dari aspek keimigrasian.

Wakil Bupati Alor menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal guna memastikan kebutuhan masyarakat perbatasan dapat terlayani secara optimal, khususnya terkait dokumen perjalanan dan mobilitas tenaga kerja.

Menanggapi berbagai masukan yang berkembang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menjelaskan bahwa Indonesia dan Timor Leste telah memiliki sejumlah kesepakatan bilateral yang mengatur perlintasan masyarakat dan aktivitas perdagangan di wilayah perbatasan.

Menurutnya, keberadaan Pos Imigrasi Maritaing merupakan bagian dari implementasi kerja sama tersebut, terutama untuk mendukung aktivitas perlintasan laut yang cukup tinggi di kawasan Alor Timur. Pos tersebut memiliki kewenangan memberikan layanan tertentu, termasuk penerbitan Pos Lintas Batas (PLB), meskipun belum memiliki kewenangan untuk menerbitkan paspor sebagaimana kantor imigrasi.

Arvin juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kebijakan antara Indonesia dan Timor Leste dalam pengelolaan dokumen lintas batas. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap berbagai dinamika yang berkembang guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Terkait usulan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Arvin menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah koordinasi kementerian terkait melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Kendati demikian, pihak Imigrasi siap memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi apabila pembangunan fasilitas tersebut direalisasikan.

Di akhir kunjungan, Arvin mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat mobilitas lintas negara cukup tinggi. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap perlintasan ilegal harus menjadi perhatian bersama guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Melalui kegiatan koordinasi ini, pemerintah berharap kehadiran layanan keimigrasian di wilayah perbatasan semakin kuat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat yang melakukan aktivitas lintas negara secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bima Satria