Kejagung Tahan Dua Mantan Wakil Kepala BGN, Penyidikan Kasus Terus Berlanjut

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah hukum dalam penyidikan perkara yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah sebelumnya menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, penyidik kini juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6). Usai pemeriksaan, Sony dan Lodewyk terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan tersebut menambah daftar mantan pejabat BGN yang telah ditetapkan sebagai tahanan oleh penyidik. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar penetapan status hukum terhadap para mantan pimpinan lembaga tersebut.

Di tengah proses penyidikan yang berlangsung, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

Menurut Dudung, Presiden memperoleh berbagai informasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan BGN sebelum mengambil keputusan terkait pergantian kepemimpinan lembaga tersebut.

“Informasi yang diterima Presiden cukup banyak dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli SPPG merupakan salah satu faktor yang turut menjadi perhatian dalam evaluasi terhadap kinerja pimpinan BGN saat itu.

Sementara itu, upaya penyidikan masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pada hari yang sama, penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memang melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengamanan di kantor BGN berlangsung lebih ketat selama proses penggeledahan berlangsung. Sejumlah petugas terlihat berjaga di area gedung untuk mendukung kelancaran kegiatan penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih belum menyampaikan keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun detail perkara yang menjerat para mantan pejabat BGN tersebut. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang kini menjadi perhatian luas tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap secara tuntas.

Catatan redaksional: Karena hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status tersangka secara lengkap, pemberitaan yang profesional dan sesuai kaidah jurnalistik perlu menggunakan asas praduga tak bersalah serta menghindari penyimpulan yang belum dikonfirmasi oleh penyidik.

Shinta