Kejagung Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PLN, MataHukum Desak Penyelidikan Menyeluruh

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024–2025. Laporan tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Laporan itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Farizky Widiyana, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (25/6/2026). Dokumen pengaduan tersebut telah diregister dengan Nomor Surat: 1320/LP-Dugaan Tindak Pidana Kerugian Negara/VI/2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MataHukum meminta Kejaksaan Agung bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai PLN sebagai badan usaha milik negara yang memiliki peran strategis dalam sektor ketenagalistrikan, sehingga pengelolaan anggaran perusahaan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, laporan masyarakat yang telah tercatat secara resmi menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Surat laporan telah resmi diterima Jampidsus dengan nomor registrasi yang jelas. Kami berharap Kejaksaan Agung segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan secara independen dan profesional. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi siapa pun," ujar Mukhsin dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Ia juga mendorong penyidik melakukan penelusuran terhadap tata kelola keuangan PLN selama Tahun Buku 2024–2025, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengambilan kebijakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Mukhsin menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaan anggaran perusahaan negara, terlebih sektor ketenagalistrikan merupakan layanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, pelapor Farizky Widiyana menyatakan bahwa pelaporan tersebut didorong oleh tanggung jawab moral untuk mengawal penggunaan uang negara serta mendorong tata kelola BUMN yang lebih baik.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki. Harapannya, proses hukum berjalan secara objektif demi mewujudkan tata kelola BUMN yang bersih dan akuntabel," kata Farizky.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait laporan tersebut.


@Iyus