Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Kasus MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1,03 Triliun Jadi Sorotan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam perkara pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai Rp1,03 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan kendaraan listrik yang diperuntukkan bagi operasional distribusi program MBG. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Andri dalam perkara yang tengah diusut.

“Melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Andri diketahui merupakan Komisaris sekaligus pihak yang memiliki kendali terhadap PT Yasa Artha Trimanunggal, perusahaan yang memperoleh proyek pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.

Penyidik menduga proses pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dugaan tersebut, Andri disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jumlah Tersangka Bertambah

Dengan masuknya Andri Mulyono dalam daftar tersangka, jumlah pihak yang telah ditetapkan dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat BGN.

Penambahan tersangka dari unsur swasta menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pejabat negara, tetapi juga pihak perusahaan yang diduga berperan dalam proses pengadaan proyek bernilai besar tersebut.

Pengadaan Triliunan Rupiah Dipertanyakan

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa sebagian besar motor listrik yang telah diadakan melalui anggaran negara masih belum dimanfaatkan secara optimal.

Dari total 21.801 unit kendaraan listrik yang dibeli dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, ribuan unit dilaporkan masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Jawa Barat. Sementara itu, hanya sebagian kecil yang telah disalurkan untuk mendukung operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan kebutuhan riil pengadaan kendaraan dalam program yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat tersebut. Sejumlah pihak menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek, terutama karena barang yang telah dibeli menggunakan dana negara belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Diduga Bermula dari Pengondisian Proyek

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan disebut bermula pada awal 2025 ketika terjadi pertemuan antara Andri Mulyono dan sejumlah pejabat BGN, termasuk Lodewyk Pusung yang kini juga berstatus tersangka.

Penyidik mendalami kemungkinan adanya komunikasi dan kesepakatan yang mengarah pada pengondisian proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Selain itu, aparat penegak hukum juga tengah menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, proses penunjukan penyedia, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, dugaan korupsi yang muncul dalam pengadaan sarana pendukung program tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan program sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Dengan terus bertambahnya tersangka dan berkembangnya proses penyidikan, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut. Investigasi mendalam masih terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Shinta