Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial DH, selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional; SS, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; serta LP, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman terhadap ketiga pihak yang bersangkutan. Proses penyidikan disebut berlangsung secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Diduga Manipulasi Penunjukan Mitra Program

Penyidik mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan salah satu program prioritas nasional dengan tujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan program seharusnya dilakukan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk justru memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.

Menurut hasil penyidikan, yayasan-yayasan tersebut diduga tetap memperoleh penunjukan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN. Dugaan intervensi itu disebut melibatkan DH dan SS, sehingga yayasan yang terafiliasi memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.

Selain itu, sejumlah yayasan yang diduga terafiliasi tersebut disebut memiliki hubungan kepemilikan maupun keterkaitan dengan para tersangka.

Pengadaan Barang dan Jasa Diduga Diintervensi

Tidak hanya pada penunjukan mitra, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami mark up harga dan menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga melibatkan vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta mengandung unsur mark up.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan dan mengandung mark up.

Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.

Penyidik menilai berbagai penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Pasal Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal Subsidiair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ditahan Selama 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut, sekaligus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

@Iyus