Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan melalui penasihat hukum tersangka. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa tersangka tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Justice Collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Peran tersebut dinilai penting karena dapat membantu penyidik memperoleh informasi, alat bukti, serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam suatu tindak pidana terorganisir.
Menurut Anang, mekanisme pemberian status Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), serta pedoman internal Kejaksaan terkait tata cara pemberian status tersebut.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Pertama, yang bersangkutan harus berstatus sebagai saksi pelaku dalam perkara yang sedang ditangani. Kedua, pemohon wajib mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang terjadi. Ketiga, dan yang paling penting, pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Penentuan status Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik menilai bahwa Sony Sonjaya memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, tersangka dianggap sebagai salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan dan fasilitas yang melekat pada status Justice Collaborator.
Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya.
Keputusan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan ketentuan Justice Collaborator secara selektif dan sesuai regulasi. Status tersebut hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi persyaratan hukum dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap tindak pidana, khususnya kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional terus berlanjut. Penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
@Iyus
