Kemendagri Perkuat Peran Daerah dalam Implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring (PARD) 2025–2029 melalui penguatan koordinasi, pembinaan, serta sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda). Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD Tahun 2025–2029.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, Kemendagri akan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk memastikan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat diimplementasikan secara optimal hingga tingkat daerah.

Menurut Ribka, sosialisasi kebijakan kepada pemerintah daerah masih perlu diperkuat agar seluruh kepala daerah memahami peran dan tanggung jawabnya dalam melindungi anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital. Karena itu, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Kemendagri siap mendukung upaya percepatan implementasi kebijakan tersebut melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pendampingan.

Pernyataan itu disampaikan Ribka dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang berlangsung di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi pedoman nasional bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan anak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah merupakan ujung tombak implementasi kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan sosialisasi menjadi faktor penting agar program perlindungan anak di ranah daring dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ribka.

Lebih lanjut, ia menilai perkembangan teknologi digital telah membuka berbagai peluang bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berinteraksi. Namun di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan tantangan yang perlu diantisipasi bersama, mulai dari paparan konten negatif hingga berbagai bentuk ancaman terhadap keamanan dan kesejahteraan anak.

Untuk itu, Kemendagri akan terus memperkuat pembinaan, fasilitasi, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program perlindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut mencakup penguatan kapasitas masyarakat, peningkatan pemahaman tenaga pendidik, serta dukungan terhadap berbagai program yang mendukung terciptanya lingkungan digital yang aman dan ramah anak.

Ribka menegaskan, keberhasilan implementasi Peta Jalan PARD 2025–2029 membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan perlindungan anak di ruang digital dapat semakin optimal di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Kemendagri akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini melalui pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah agar target perlindungan anak di ranah daring dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Syafira NS